loader

Massa Gelar Aksi di Kejati Sumsel, Ini Tuntutannya

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Aksi damai ratusan masyarakat atas nama Aliansi Tegakkan Hukum dan Keadilan, Rabu (18/1/2023) pagi. Menggelar aksi di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel di Jalan Gub HA Bastari, Jakabaring, Palembang.

Massa meminta kepada Kejati Sumsel untuk segera memerintahkan jajarannya melaksanakan eksekusi terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi Palembang perkara nomor 244/PID/2022/PT PLG. Mengeluarkan terdakwa Jupperlius dari tahanan.

Lalu, meminta kepada Kejati Sumsel agar segera menjatuhkan sanksi administratif dan etika profesi Kejaksaan terhadap Jaksa Penuntut Umum dan Kasi Narkotika yang telah tidak melaksanakan eksekusi terhadap putusan Banding Pengadilan Negeri Palembang perkara nomor 244/PID/2022/PT PLG.

"Hari ini kita melakukan aksi damai, berkumpul di Monpera kemudian kita menuju ke kantor Kejati Sumsel, kepada anggota yang ikut beraksi untuk tidak melanggar aturan yang ada, jangan membawa barang barang dilarang (Sajam) dan alat berbahaya lainnya," ujar Koordinator Aksi Sukma Hidayat dan Rizky Pratama S, pada saat kumpul di Monpera Palembang, Rabu (18/1).

Jupperlius berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Palembang dalam perkara nomor 244/PID/2022/PT PLG yang dibacakan pada persidangan terbuka untuk umum pada tanggal 04 Januari 2023 membatalkan putusan pengadilan negeri Palembang tanggal 03 November 2022 Nomor 823/PID.SUS/2022/PN PLG yang dimintakan banding.

Dengan amar putusannya sebagai berikut menyatakan terdakwa Jupperlius bin Usman Gumanti tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa, menetapkan agar terdakwa dirawat dirumah sakit jiwa, membebankan biaya perkara kepada negara.

"Jangan dibiarkan kesewenangan aparat kejaksaan dan penuntut umum merajalela terhadap hak - hak terdakwa" teriak aksi massa di depan kantor Kejati Sumsel.

Pantauan langsung dilapangan, terdapat tujuh orang perwakilan pendemo diajak masuk ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel. Mereka terus menyuarakan aksinya melalui micropon secara bergantian dari koordinator lapangan yakni Sibawaihi, Joa Rinaldi, dan Risdiana yang langsung di balas teriakan dan tepukan anggota aksi massa. 

Kepala Sesi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengatakan kuasa hukum terdakwa beraudensi dengan Kejati Sumsel yang diwakili oleh PNA As Pidum dan As Intel, Jaksanya, Kasi Penkum.

"Kami sampaikan kepada mereka bahwa kami tetap mengajukan kasasi, kenapa karena menurut penilaian kami ada yang salah dalam putusan banding tersebut. Jadi Putusan itu cacat hukum menurut kami," ujarnya saat diwawancarai.

Lanjutnya,  salah satu butir yang harus dipenuhi dalam putusan itu kalau menyebutkan bahwa terdakwa itu ditahan maka ada perintah dia dikeluarkan dari tahanan. 

"Didalam putusan pengadilan tinggi menyatakan terdakwa sakit jiwa, memerintahkan terdakwa agar dirawat di rumah sakit jiwa, tetapi disitu tidak ada perintah agar terdakwa dikeluarkan dalam tahanan untuk dirawat dirumah sakit jiwa," jelasnya.

Masih kata Mohd Radyan menjelaskan kenapa terdakwa harus dikeluarkan dulu dari tahanan karena dalam konsep persidangan mulai dari tahap penyidikan sampai perkara ini diperiksa oleh hakim pengadilan tinggi terdakwa itu dalam proses atau dia masih dalam tahanan.

"Sehingga kalau dia tidak ada perintah untuk dikeluarkan dari tahanan itu tidak ada dasar hukum untuk menjalankan atau kita tidak bisa mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Karena tidak ada perintah untuk dia dikeluarkan dari tahanan, sementara selama proses hukum sampai saat ini dia masih ditahan," katanya.

Untuk status tahanan sendiri, Radyan mengatakan masih ditahan. "Masih ditahan dengan penetapan hakim pengadilan tinggi," pungkasnya. 

Share

Ads