OKI, GLOBALPLANET - Setelah dilakukan pengecekan ulang oleh tim laboratorium, Barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 3.964,3 gram dimasukkan ke dalam blender, lalu dengan dicampur Wipol dan air, narkotika tersebut dimusnahkan, Kamis (19/1/2023) Pagi.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, hasil pengungkapan kasus yang dilakukan tim Satresnarkoba Polres OKI pada Senin (9/1/2023) lalu, dengan tersangkanya Yopi (34), Kurir narkoba asal Desa Batu Ampar Kecamatan SP Padang OKI.
Giat pemusnahan itu, dipimpin Wakapolres OKI Kompol Dwi Citra dengan didampingi Kasatres Narkoba AKP Najamudin dan Kanit Idik II IPDA Jamal, para PJU Polres OKI, dan dihadiri Kepala BNNK OKI, Kasi Pidum Kejari OKI, Wakil ketua PN Kayuagung dan Lawyer serta lainnya.
"Pada pagi hari ini kita berkumpul disini untuk melaksanakan pemusnahan, hasil pengungkapan dari Satresnarkoba Polres OKI, berupa narkotika jenis Sabu. Dimana terlebih dahulu akan dilakukan pengecekan oleh tim laboratorium,"kata Wakapolres.
Lanjut dia, Narkotika jenis sabu seberat 3.964,3 gram yang akan dimusnahkan ini dari total barang bukti dengan berat netto 3.974, 3, sisanya 5 gram dipergunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan 5 gram lagi telah dipergunakan untuk pemeriksaan labolatorium.
"Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut merupakan barang bukti dalam perkara pidana, tersangkanya Yopi. Terjadi Senin (9/1/2023) sekira jam 19.15 Wib di jalan raya Desa Terusan Menang Kec.SP Padang Kabupaten OKI,"pungkas dia