PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Adanya pengaduan masyarakat terkait hiburan Orgen Tunggal (OT) dengan House Musik di salah satu hajatan warga berlokasi di Kelurahan Payuputat. Jajaran Polsek Prabumulih Barat langsung turun ke lokasi.
Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar, belakangan kalau penyelenggaraan keramaian menggunakan OT tidak mengantongi izin. Dan, telah lewat batas jam yang diperbolehkan atau lewat pukul 17.00 WIB atau 5 sore.
Hingga akhirnya, Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Arafiq SIP memerintahkan personelnya diback up Timsus Tantura membubarkan OT di hajatan warga tersebut.
“Pertama karena menganggu warga, lalu tidak mengantongi izin. Terakhir, memutar musik remix dan melanggar operasional hanya pukul 5 sore. Setelah berkordinasi bersama pemilik hajatan, OT-nya kita bubarkan,” ujar Rafiq ketika dikonfirmasi awak media Kamis (26/1/2023).
Lanjutnya, ini kedua kalinya di wilayah Polsek Prabumulih Barat dilakukan pembubaran OT tidak sesuai ketentuan telah ditetapkan.
“OT hanya dibatasi hingga pukul 5 sore, imbauan Kapolda Sumsel dan juga Kapolres Prabumulih tidak boleh memutar musik remix. Karena, rentan penyalahgunaan narkoba, mabuk-mabukan, rawan bentrokan, dan lainnya,” jelas Kapolsek.
Dia menegaskan, penyelenggaraan hajatan, warga hendaknya mengajukan izin terlebih dahulu kepada pihak terkait khususnya Sat Intelkam dan Polsek Prabumulih Barat.
“Selain itu, patuhi aturan dan ketentuan telah ditetapkan. OT boleh saja, tetapi patuhi aturan hingga jam 5 sore,” tutupnya.