loader

Perkara Bayi Terpotong Jari, Kedua Pihak Sepakat Damai, Diselesaikan Secara Kekeluargaan 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Perkara Oknum perawat DN dan keluarga bayi AA (8) akhirnya berakhir secara damai, kedua belah pihak akhirnya menempuh jalur kekeluargaan. 

Kuasa hukum korban, Titis Rachmawati didampingi orang tua AA, Suparman (38) mengatakan bahwa Jumat 10 Februari 2023 sekira pukul 16.00 WIB kedua belah pihak sudah melakukan kesepakatan damai atau menempuh jalur kekeluargaan.

"Dalam kesempatan kedua ini kedua belah pihak saling memaafkan, kita anggap insiden ini sebagai musibah dan telah sepakat tidak melanjutkan permasalahan ini secara hukum," katanya, Jum'at (10/2/2023). 

Selain itu pihak rumah sakit telah memberikan dana dan pengobatan kliennya, bahkan dilakukan hingga kliennya benar - benar sembuh, dan dapat dikatakan hingga benar -benar sehat. 

Lanjutnya Restoratif Justice (RJ) akan di lakukan pada hari Senin 13 Februari 2023 mendatang oleh penyidik Polrestabes Palembang. "Senin 13 Februari 2023 akan digelar restoratif justice antara kedua pihak," pungkasnya. 

Sementara Suparman orang tua AA mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima ini dengan tegar. "Kita sudah menempuh jalur kekeluargaan dan pihak rumah sakit telah berjanji akan mengobati anak saya sampai sembuh," katanya.

Ditempat yang sama, Darmadi Djufri kuasa hukum dari terlapor DN perawat RS Muhammadiyah mengatakan pihaknya sangat bersyukur pada Jumat 10 Februari 2023 pihaknya dengan korban telah mencapai tingkat perdamaian. 

"Kedua belah pihak melihat ini musibah, dan apa yang terjadi dan tidak terduga ini sangat disesali. Tadi surat perdamaian sudah ditanda tangani oleh kedua belah pihak," ungkapnya.

Pihak RS Muhamadiyah usai perdamaian ini, sangat bertanggung jawab dan memberikan hal - hal khusus kepada AA. "Untuk biaya pengobatan semua ditanggung oleh pihak rumah sakit dan menanggung biayanya selama di rumah sakit hingga dinyatakan sembuh 100 persen," katanya. 

Sementara, Wadir SDM RS Muhammadiyah, Muksin mengatakan sudah ada kata sepakat dalam kasus ini ditempuh jalur damai. "Mudah - mudahan dari kejadian ini kita semua bisa mengambil hikmah, mengambil pelajaran," ujarnya. 

Muksin mengungkapkan dia mewakili manajemen RS Muhammadiyah Palembang, dan pihak terlapor DN, berterima kasih kepada semua pihak sehingga dapat diselesaikan dengan cara damai dan kekeluargaan

Share

Ads