PALEMBANG, GLOBALPLANET - Seorang oknum ASN berdinas di Kabupaten OKU Selatan Mr (44), terdakwa dalam perkara perzinahan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Banyuasin Selasa (14/2/2023).
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai Febriansyah SH menuntut terdakwa hukuman pidana penjara selama tujuh bulan.
Kepada wartawan usai persidangan JPU Febriansyah SH mengatakan dari dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama tujuh.
"Tuntutan hukuman penjara selama 7 bulan itu kalau maksimalnya sembilan bulan,"kata Febriansyah SH.
Dikatakan Febriansyah selanjutnya untuk sidang minggu depan diagendakan replik dari terdakwa. JPU berharap kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan.
"Kami JPU berharap agar majelis hakim memvonis terdakwa sesuai dengan tuntutan kami pidana penjara selama tujuh bulan,"harapnya.
Diberitakan sebelumnya MR oknum ASN di Inspektorat Kabupaten OKU Selatan dengan perempuan ASN dari dinas Kehutanan Provinsi Sumsel digerebek suami sahnya sedang berduaan dikamar berbintang dikawasan OPI Mall pada Jumat (20/7/2022) lalu.
Akibatnya oknum pejabat Inspektorat OKU Selatan tersebut diproses secara hukum di Polres Banyuasin