PALEMBANG, GLOBALPLANET - Mendapati informasi dari masyarakat seseorang yang memiliki dan menyimpan senjata api rakitan (senpira), Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan.
Lokasi yang sudah tepat, setelah dilakukan penggeledahan dipimpin Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa berhasil menemukan barang bukti (BB) satu pucuk senpira jenis Revolver warna silver bergagang hitam berikut satu butir peluru aktif.
Senpira ditemukan di rumah Aan (42) warga Jalan Syakyakirti, Kecamatan Gandus, Palembang, Selasa (7/3/2023) sekira pukul 17.30 WIB yang disembunyikan di dalam kotak plastik yang ditutupi kertas di dalam etalase jualan.
Untuk proses lebih lanjut pemilik senpira langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terancam tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai senpi dan atau bahan peledak tanpa hak dan tidak sesuai dengan profesinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) UU RI No.12 tahun 1951.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah membenarkan Unit Ranmor mengamankan seorang yang memiliki dan menyimpan senpira.
"Diawali adanya laporan masyarakat yang menginformasikan ada orang yang memiliki senpira, dari situlah dilakukan penyelidikan oleh Unit Ranmor dan dilakukan penggeledahan dirumahnya, ditemukan sepucuk senpira dengan satu butir peluru," katanya