PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pengadilan Negeri (PN) Palembang menggelar peninjauan atau pemeriksaan setempat (PS) di Kampus Bina Darma Palembang, sejak Kamis (16/3/2023) hingga berlanjut Jumat (17/3).
Dimana belakang tengah bersengketa dengan para ahli waris, pemeriksaan setempat hari Jumat dilakukan disejumlah titik di kampus Bina Darma Palembang di Jalan Jenderal A Yani, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.
Pemeriksaan Setempat dipimpin Edi Plawi Syahputra SH MH selaku ketua majelis hakim dan Edi Cahyono, SH, MH selaku hakim anggota PN Palembang.
Pemeriksaan setempat ini merupakan lanjutan persidangan gugatan melawan hukum dengan penggugat Yayasan Bina Darma Palembang dengan tergugat I hingga VII, dimana pada hari ini kedua belah pihak langsung menyaksikan.
Namun yang menarik sepanjang persidangan PS lahan bersengketa UBD Palembang ini mulai dari hari pertama yang berlangsung di di Jalan Pimpong depan PS Mall dan kedua yang berlangsung di sejumlah kampus UBD Palembang tersebut yayasan menonaktifkan kegiatan perkuliahan dengan alasan ada perbaikan fasilitas sarana dan prasarana kampus.
Peniadaan kegiatan tersebut dibuat tertulis dalam surat ditandatangani langsung oleh Rektor UNS, Dr Sunda Ariana, MM pada tanggal 13 Maret 2023.
Pantauan dilapangan, sidang PS dimulai dengan melakukan pemeriksaan aset bangunan dan tanah di Kampus Utama Universitas Bina Darma (UBD), Lalu berturut-turut meninjau Hotel Bina Darma, Kampus C UBD dan berakhir di Kampus B UBD.
Disela-sela peninjauan tersebut, sempat terjadi perdebatan antara pihak penggugat yang dalam hal ini diwakili kuasa hukumnya dari kantor hukum AHN Lawyers, Attorneys dan Conselor at Law dengan pihak tergugat.
Perdebatan itu lantaran salah satu aset yang bersengketa itu yakni kampus C, diklaim oleh kuasa hukum penggugat dalam keadaan status quo.
Tak ayal hal itu memantik reaksi dari tergugat yang menegaskan jika yang disampaikan kuasa hukum penggugat itu tidaklah benar.
Seperti yang disampaikan Januardi Wibowo SH selaku kuasa hukum tergugat I yakni Dr Suheriyatmono,SE kemudian tergugat II yakni ifa Ariani, SE kemudian tergugat X yakni M Ghulam Ghazal dan Tergugat XI yakni Naufal Ariq Muhammad.
"Tidak benar jika itu statusnya quo yang benar oleh tergugat V diambil alih karena awalnya berfikiran aset itu ada untungnya, ternyata tidak," tegasnya.
Namun Januardi menilai jalannya sidang PS telah berjalan sesuai harapan meski ada sejumlah pernyataan kuasa hukum penggugat yang berupaya membuat keliru hakim ketua.
Turut pula Direktur LBH Bima Sakti Muh Novel Suwa, SH MM selaku kuasa hukum tergugat VII yakni Ermawati merupakan ahli waris dari Alm. Prof Zainuddin Ismail dan tergugat VIII yakni Ahmad Murza Anugerah selaku ahli waris dari Alm. Prof Zainuddin Ismail.
"Sertifikat klien kami dalam satu sertifikat karena itulah klien kami didalam sertifikat itu sebagai pengelola," kata Novel.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim dalam sidang PS sengketa Univ Bina Darma Edi Pelawi Syahputra, SH, MH menyampaikan pihaknya untuk saat ini belum bersedia berkomentar terkait hasil dari sidang PS ini.
Enggan berkomentar juga kuasa hukum penggugat Yayasan Bina Darma yakni Fajri Yusuf Herman, SH, MH yang juga bersikap tertutup. "Nanti saja mas saya konsultasi dulu dengan klien kami. Kami masih rapat juga," katanya saat dikonfirmasi via telepon.