loader

Sempat Disahkan PN, MA Akhirnya Melarang Pengadilan Kabulkan Pernikahan Beda Agama

Foto

JAKARTA , GLOBALPLANET - Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang melarang pengadilan mengabulkan pernikahan beda agama dan keyakinan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

"Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan," bunyi salinan beleid di poin nomor dua yang ditandatangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin, seperti dikutip dari laman Tempo, Rabu, 19 Juli 2023.

Dalam SEMA itu dikatakan perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. MA meminta pengadilan merujuk pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

SEMA juga ditembuskan kepada Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI, dan Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi SEMA Nomor 2 Tahun 2023 yang memberi pedoman kepada pengadilan di lingkungan MA, terutama pengadilan negeri, untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama.

Ia juga mengingatkan agar SEMA ini harus ditaati dan dilaksanakan secara konsisten oleh para Hakim di seluruh Pengadilan di wilayah hukum Indonesia.

“SEMA ini bukan hanya perlu diapresiasi, tetapi juga harus ditaati dan dilaksanakan bersama-sama, oleh seluruh hakim dan lembaga peradilan. Apalagi esensi dari SEMA ini juga sesuai dengan Konstitusi dan putusan MK yang menolak pengesahan perkawinan beda Agama,” kata dia, Rabu, 19 Juli 2023.

Hidayat mengatakan, sikap Ketua MA Muhammad Syarifuddin yang menerbitkan SEMA ini dengan menjadikan UU Perkawinan sebagai rujukan utama sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku.

“SEMA itu sejalan dengan pelaksanaan prinsip Indonesia sebagai negara hukum yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, dan juga berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguatkan UU Perkawinan dan karenanya menolak pengesahan pernikahan beda agama,” ujarnya.

MUI: Ada kepastian hukum

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi langkah MA yang menerbitkan aturan tentang larangan pencatatan perkawinan beda agama.

"Penerbitan SEMA ini sangat tepat untuk memberikan kepastian hukum dalam perkawinan dan upaya menutup celah bagi pelaku perkawinan antar agama yang selama ini bermain-main dan berusaha mengakali hukum," ujar Niam di Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023.

Niam menjelaskan Undang-Undang Perkawinan sudah secara gamblang menjelaskan bahwa perkawinan itu sah jika dilaksanakan sesuai dengan ajaran agama.

Dengan demikian, kata Niam, peristiwa pernikahan pada hakikatnya adalah peristiwa keagamaan. Sementara negara hadir untuk mengadministrasikan peristiwa keagamaan tersebut agar tercapai kemaslahatan lewat pencatatan.

"Pencatatan perkawinan itu merupakan wilayah administratif sebagai bukti keabsahan perkawinan. Kalau Islam menyatakan perkawinan beda agama tidak sah, maka tidak mungkin bisa dicatatkan," ujar dia.

Sempat disahkan PN

Fenomena pernikahan beda agama sempat muncul dengan dikabulkannya permohonan pasangan kristen dan muslimah, JEA dan SW pada Juni 2023. Disebutkan keduanya sudah pacaran selama 10 tahun hingga melanjutkan ke jenjang pernikahan.

Keduanya menikah di sebuah gereja di Pamulang yang dihadiri orangtua kedua mempelai. Namun saat hendak didaftarkan ke negara lewat Dinas Catatan Sipil Jakarta Pusat ditolak karena perbedaan agama. Oleh sebab itu, keduanya mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakpus untuk diizinkan dan dikabulkan.

Selain PN Jakarta Pusat, persetujuan atas nikah beda agama juga telah dilakukan oleh PN di Surabaya, Yogyakarta, Tangerang hingga Jakarta Selatan.

Sebelum MA mengeluarkan SEMA, sebetulnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah lebih dulu mengeluarkan keputusan menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Uji materi tersebut diajukan oleh E. Ramos Petege, seorang pemeluk agama Katolik yang hendak menikah dengan perempuan beragama Islam. Sidang pengucapan putusan digelar di MK pada Selasa, 31 Januari 2023. Dalam amar putusan, MK menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Dilansir dari situs mkri.id, alasan MK menolak karena pertama kepentingan dan tanggung jawab agama dan negara saling berkait erat dalam perkawinan. Itu sebabnya melalui Putusan Nomor 68/PUU-XII/2014 dan Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010, MK memberikan landasan konstitusionalitas relasi agama dan negara dalam hukum perkawinan bahwa agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan, sedangkan negara menetapkan keabsahan administratif perkawinan dalam koridor hukum.

Kemudian MK mempertimbangkan hak asasi manusia (HAM) sebagai hak yang diakui oleh negara Indonesia. Hak tersebut tertuang dalam konstitusi sebagai hak konstitusional warga negara Indonesia. Meskipun begitu, MK menilai HAM yang berlaku di Indonesia harus sejalan dengan falsafah ideologi Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila.

Meskipun Universal Declaration of Human Rights (UDHR) telah dideklarasikan sebagai bentuk kesepakatan bersama negara-negara di dunia untuk menerapkan HAM, MK menilai penerapan HAM di tiap-tiap negara harus disesuaikan pula dengan ideologi, agama, sosial, dan budaya rakyat di negara masing-masing, termasuk soal perkawinan beda agama.

Share

Ads