PALEMBANG, GLOBALPLANET - Satres Narkoba Polrestabes Palembang memusnahkan 13 kilogram (kg) Narkoba jenis Sabu - Sabu hasil sitaan di Aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Rabu (22/5/2024) sore.
Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin blender yang dicampur dengan zat kimia dan alkohol, sebelumnya di cek keasliannya oleh Tim Labfor Polda Sumsel.
Giat pemusnahan barang bukti ini langsung di pimpin Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Mario Ivanry.
"Sabu sebanyak 13 kg ini di musnahkan dan telah disisihkan sedikit untuk barang bukti di pengadilan untuk penetapan hukuman kepada pemilik barang yakni dua pelaku," ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono kepada wartawan, Rabu (22/5).
Lanjutnya, bahwa Sabu yang dimusnahkan ini sebelumnya telah di cek ke aslinya oleh tim labfor Polda Sumsel dan hasilnya positif mengandung Zat Narkoba. "Jika di rupiahkan diperkirakan harganya Rp10 milyar lebih," katanya.
Menurut Kombes Pol Harryo Sugihhartono bahwa Sabu tersebut didapatkan dari dua tersangka Toni Darmawan (29) dan Suyatno Gustono (28) saat penggerebekan di kediaman di Jalan Tegal Binangun, Lorong Karang Anyar, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Palembang beberapa waktu lalu.
"Tersangka awalnya sudah berhasil membawa Sabu seberat kurang lebih 60 Kg, Namun sudah berhasil diedarkan ke pemesan dan sisa yang berhasil kita amankan hanya ada 13 Kg," tutur Kapolrestabes Palembang.
Lebih jauh dikatakannya, jika pihaknya masih memburu pelaku - pelaku lain. "Kita terus kembangkan untuk menangkap pelaku lainnya yang sudah mengedarkan barang haram tersebut di Kota Palembang," tutupnya.
Diketahui, sebanyak 13 Kg narkoba jenis sabu - sabu berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Plaju dan Satres Narkoba Polrestabes Palembang saat menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) hari Minggu (31/3/2024) sekira pukul 01.30 WIB.
Rencananya 13 kilogram sabu bakal diedarkan di Palembang, namun terpantau anggota Polsek Plaju yang dipimpin AKP Rendy yang langsung mendatangi rumah tersangka Toni Darmawan (28) di Jalan Tegal Binangun, Lorong Karang Anyar Kelurahan Plaju Darat Plaju dan ditempat ini sudah ada rekannya Suyatno Gustono (28).
Saat dilakukan penggeledahan ditempat tersebut didapati sebanyak 13 paket besar sabu dengan berat total 13 Kg yang tersimpan di dalam lemari pakaian tersangka Toni.
Dalam penyelidikan, merupakan sisa dari 60 kilogram sabu yang diterima dari bandar besarnya dan belum sempat diserahkan pelaku Toni pada pemesannya.
Pengiriman yang dilakukan pelaku yakni mendapatkan bagian 35 kilogram yang akan diserahkan ke pemesannya dan sebanyak 25 kilogram lagi, diambil langsung oleh bos berinisial OK.