PALEMBANG, GLOBALPLANET - Sebanyak 35 knalpot brong dimusnahkan Sat Lantas Polrestabes Palembang dari kendaraan roda dua dan roda empat yang terjaring razia, Minggu (26/5/2024) malam di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan IT I, Palembang tepatnya di depan Martabak HAR Palembang.
Hal ini diungkapkan, Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty didampingi Kanit Gakkum Iptu Arsikakum yang mengatakan bahwa penindakan terhadap kendaraan knalpot brong adalah bagian dari program Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
"Kendaraan ini merupakan hasil penindakan Sat Lantas pada malam Minggu lalu yang terjaring menggunakan knalpot brong, hari ini Kamis (30/5/2024) kami melaksanakan kegiatan pemusnahan," ujar AKBP Yenni Diarty diwawancarai disela kegiatan pemusnahan knalpot brong, Kamis (30/5) sore.
Menurut AKBP Yenni Diarty bahwa pemusnahan knalpot brong dilakukan langsung oleh pemilik kendaraan dengan didampingi anggota Sat Lantas yang membantu.
"Selanjutnya, usai melakukan pemusnahan pemilik kendaraan disarankan membayar denda dan wajib membawa knalpot sesuai standard motornya," katanya.
Oleh karena itu, AKBP Yenni Diarty memberikan himbauan kepada masyarakat khususnya di Kota Palembang untuk tidak melakukan atau memasang knalpot brong pada kendaraannya. "Karena Sat Lantas Polrestabes Palembang akan terus melakukan razia knalpot brong berkelanjutan," ungkapnya.
Bahkan, personil yang akan diterjunkan bukan dari Sat Lantas Polrestabes Palembang saja namun seluruh jajaran Polsek lainnya akan ikut membantu.
"Saya himbau sekali lagi kepada pengendara roda dua maupun roda empat untuk mengganti knalpot kendaraan dengan yang standar. Ini gunanya untuk memberikan kenyamanan khususnya kepada masyarakat Kota Palembang," tutupnya.