PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tim Penyidik Kejati Sumsel memburu R, DPO kasus dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan atau Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019-2023.
"Saat ini tim sudah bergerak melakukan pencarian DPO tersangka R, dan berkoordinasi meminta bantuan pihak terkait seperti Kepolisian," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dikutip Kamis (20/6/2024).
Penyidik telah mengumpulkan alat bukti perkembangan penyidikan perkara ini. Bahwa tersangka R (DPO) mempunyai satu rumah tiga lantai yang baru direnovasi dan selesai pada 2023, di Perumahan Serasan Damai, Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumsel.
Selain itu, penyidik juga memperoleh bukti bahwa DPO tersangka R telah menerima aliran dana dugaan korupsi sebesar Rp7 miliar. Hal itu perlu ditelusuri bahwa apakah aliran dana tersebut hanya dinikmati oleh tersangka R (DPO).
"Segera dipanggil istri R berinisial SAM untuk dimintai keterangan sebagai saksi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dikutip Kamis (20/6).
Tim penyidik telah memeriksa 7 orang saksi pada Rabu (19/6/2024). Tujuh orang saksi ini merupakan selaku Operator Siskeudes di beberapa desa di Muba.
Mereka yakni MT (Desa Mangsang), SU (Desa Muara Medak), EYR (Desa Pulau Gading), NW (Desa Bayat Ilir), TU (Desa Medis), DHS (Desa Kali Berau) dan AW (Desa Kepayang).
"Saksi diperiksa dari pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai dengan agenda sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan," katanya.