loader

DPO Korupsi di Dinas PMD Muba Ditangkap dalam Perjalanan ke Muara Enim

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - DPO kasus korupsi di Dinas PMD Musi Banyuasin berhasil ditangkap. Tersangka berinisial R ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sumsel dibantu tim gabungan dari Polda Sumsel dan Intel Kejari Musi Banyuasin. 

R ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor: TAP-06/L.6.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024 dan merupakan tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.

"Tersangka R telah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka secara patut namun tidak hadir tanpa keterangan, sehingga ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 27 Mei 2024," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Minggu (23/6/2024).

Menurut Vanny, DPO tersangka R selama proses pencarian posisinya selalu berpindah pindah dari satu tempat ke tempat lainnya. "Ditangkap saat dalam perjalanan Muba - Muara Enim, intinya selama ini tersangka berada di Sumsel," katanya.

Tersangka R diamankan pada Sabtu 22 Juni 2024 oleh Tim Tabur Kejati Sumsel, Tim Gabungan dari Jajaran Polda Sumsel beserta Tim Intelijen Kejari Muba. "Tersangka R kemudian langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel untuk dilakukan proses Hukum selanjutnya," jelasnya.

Masih kata Vanny menjelaskan, bahwa R selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin telah menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa sebesar Rp7 miliar.

"Yang mana potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp27 miliar," katanya.

 

Share

Ads