loader

Hj Kannut Langsung Sesak Napas Usai Diperiksa Penyidik atas Laporan 4 Anak Kandungnya

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kssus Nenek HJ Kannut (77), yang dilaporkan oleh 4 anak kandungnya sendiri ke Polda Sumsel terus bergulir, setelah kemarin memenuhi panggilan penyidik Polda Sumsel.

Hj Kannut pada hari Senin (1/7/2024) menjalani kontrol pengobatan di RS Siti Fatimah karena mengalami sesak nafas setelah mendengar statement anaknya mengatakan tidak ada masalah soal sengketa tanah tersebut.

Kuasa Hukum Moh Novel Suwa dari LBH Bima Sakti yang ditunjuk kuasa dari Hj Kannut saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kliennya sedang melakukan kontrol di RS Siti Fatimah Palembang. 

"Ya benar hari ini klien saya sedang berobat kontrol di RS Siti Fatimah, beliau mendadak sesak nafas mendengar anaknya yang ber statement tidak ada masalah soal sengketa tanah tersebut," ujar Novel, Senin (1/7/2024) siang di kantornya.

Novel membantah statement anak klien selaku pelapor bahwa itu tidak benar. Menurut Novel semua harta peninggalan almarhum  (Ayah) atau suami Hj Kannut itu bermasalah dengan hukum di tingkat Pengadilan dan Polda Sumsel selama 8 tahun.

"Permasalahan ini diketahui mulai dari tahun 2017, 2018, 2019, 2020, 2021, 2022, 2023, hingga saat ini," ungkap Novel.

Sambung Novel bahwa hal ini sendiri diketahui oleh para pelapor, "Karena saya masih menyimpan bukti - bukti tersebut berupa putusan pengadilan, surat tanda lapor polisi, dan berkas - berkas lainnya," bebernya.

Oleh karena itu, kata Novel menjelaskan klien saya tidak mau membagikan warisan tersebut takut anak - anak bermasalah.

Pada kesempatan ini, Novel menyampaikan pesan dari kliennya untuk anak - anaknya, intinya masalah ini selesaikan dengan kepala dingin, jangan mendengarkan hasutan - hasutan dari orang luar.

"Diselesaikan dengan kekeluargaan, seperti syariat Islam. Biarlah hukum yang berproses, untuk mengetahui orang tua yang salah atau anak - anak yang salah," kata Novel.

Diketahui bila, bergulirnya kasus Nenek HJ Kannut, yang dilaporkan oleh 4 anak kandungnya sendiri ke Polda Sumsel dan terlapor sudah memenuhi panggilan penyidik,  kasus ini diketahui masih berjalan. 

Diungkapkan Moh Novel Suwa dari LBH Bima Sakti bahwa sebenarnya pilu melihat kasus ini. "Dan benar kemarin kita sudah memenuhi panggilan penyidik Polda Sumsel, bersangkutan datang dengan mengunakan kursi roda dan didampingi anak sulungnya Ambo Tang (57)," ujar Novel, Jumat (28/6/2024) siang. 

Lanjutnya, langkah ke depan untuk para pelapor terkhusus anak-anaknya. "Permasalahan hukum yang ditinggal oleh Alm suami klien kami ini banyak bermasalah, sebagai orang tua tidak mau menyusahkan anaknya. Karena ditakutkan jika barang warisan itu akan dibagi, akan bermasalah nanti," jelasnya.

Terkait hal ini, Novel berharap anak - anaknya sebagai pelapor bisa mengerti. "Pelapor tahu, bahwa bapaknya (almarhum), tanah itu tanah bermasalah semua. Jadi kami jelaskan bila mana proses hukum nanti tetap berjalan, orang tua itu tidak luput dari kesalahan," tutupnya.

 

 

 

 

 

 

 

Share

Ads