OKU SELATAN, GLOBALPLANET - Kepala desa terjerat korupsi dana desa kembali terjadi di Sumsel. Kali ini oknum kades di Muaradua, OKU Selatan yang menjadi tersangka dan ditahan.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menetapkan CH, Kades Mahanggin, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa/Alokasi Dana Desa (DD/ADD) tahun anggaran 2022 - 2023.
"Penahanan terhadap tersangka setelah tim jaksa penyidik melakukan penyidikan terkait dugaan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2022 dan 2023," jelas Kasi Intel Kejari OKU Selatan Davit L. Sipayung didampingi Kasi Pidsus, Kasi Datun dan tim penyidik di Kejari OKU Selatan, Rabu (03/07/2024).
Modus yang dilakukan tersangka dengan cara membuat dokumen dan kwitansi palsu pada SPJ tahun anggaran 2022-2023. Tersangka juga menggelapkan dana BLT serta pengadaan barang secara fiktif seperti pengadaan hand traktor, kebutuhan kantor dan lainnya.
Selain itu, dalam penyelidikan tim penyidik menemukan pembangunan fisik yang menggunakan anggaran dana desa tidak sesuai RAB dengan mark-up volume sampai 60% bahkan ada yang fiktif.
"Tak hanya itu, pada program ketahanan pangan ditemukan juga mark-up sampai 60% dan ada yang fiktif. Begitu juga dengan pengelolaan BLT," terangnya
Atas perbuatannya, tambah Kasi Intel, negara dirugikan lebih kurang 400 juta namun jumlah tersebut masih belum pasti karena tim penyidik masih berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten OKU Selatan terkait penghitungan kerugian negara.
Tersangka dikenakan pasal 2, 3 dan 8 undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. "Tersangka di tahan di Rutan Kelas IIB Muaradua selama 20 hari ke depan," katanya