loader

Diduga Korupsi saat Pandemi, 2 Pejabat OKU Diborgol dan Ditahan Jaksa

Foto
Kejari OKU tahan dua terangka kasus dugaan korupsi di BPBD OKU, Kamis (4/7/2024). (Foto: Ist/SMSI)

OKU, GLOBALPLANET - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel melakukan penahanan terhadap mantan Kepala BPBD OKU, AK dan mantan bendahara, J dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) OKU tahun anggaran 2022.

"Bahwa pada tahun 2022 lalu keduanya diduga secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi dalam anggaran BPBD OKU TA 2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah Kabupaten OKU," ujar Kasi Intel Kejari OKU Hendri Dunan, Kamis (4/7/2024).

Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang saksi itu sebagai tersangka. Kedua tersangka yakni AK, Kepala BPBD Kabupaten OKU pada tahun 2022 dan kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten OKU. Lalu J, yang merupakan Bendahara BPBD Kabupaten OKU pada tahun 2022.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-490/L.6.13/Fd.1/07/2024 dan Nomor: PRINT-491/L.6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 4 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU.

Untuk mempercepat proses penanganan perkara, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Baturaja berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-488/L.6.13/Fd.1/07/2024 dan Nomor: PRINT-489/L.6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 4 Juli 2024, dengan masa penahanan selama 20 hari.

Kronologis perkara ini dimulai pada tahun 2022, ketika kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran BPBD, yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau daerah Kabupaten OKU. Modus operandi yang digunakan meliputi penyelewengan penggunaan anggaran secara fiktif serta kegiatan yang tidak didukung dengan laporan pertanggungjawaban yang sah.

 

Share

Ads