loader

Diduga Terima Dana, HF Pejabat PMD Muba Segera Disidang Kasus Internet Desa

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kejati Sumsel melaksanakan Tahap II yakni Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kasus dugaan korupsi internet desa di Musi Banyuasin. Tersangka adalah HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Muba.

Penyediaan internet desa yakni Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin 2019-2023.

"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 18 Juli 2024 sampai dengan 06 Agustus 2024 dan ditahan di Rutan Palembang," ujar Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (18/7).

Setelah dilaksanakan Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

"Selanjutnya JPU dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang," ungkapnya.

Pasal yang disangkakan yaitu, Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Modus operandi bahwa tersangka HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) dan Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp27 miliar," bebernya.

Dalam perkara ini, penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka dengan inisial MA, R dan HF.

 

Share

Ads