PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penyitaan terhadap barang, dokumen atau surat, Kamis (1/8/2024).
Penyitaan tersebut sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan Dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi Dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019 - 2023.
"Iya benar Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel melakukan penyitaan, adapun yang disita berupa satu unit Rumah yang terletak di Perum. Rasan Damai, Kota Sekayu, Kabupaten Muba, satu bundel Sertifikat Tanah Atas Nama Tersangka R, dan satu Akte Jual Beli Atas Nama Tersangka R," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dikutip Jumat (2/8/2024).
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan penyitaan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 25/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 30 Juli 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT- 1378/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 30 Juli 2024.
"Selain melakukan penyitaan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi," katanya.
Sambung Vanny mengatakan, tiga saksi yang diperiksa berinisial A selaku saksi jual beli Rumah tersangka R. Kemudian R selaku kakak tersangka R yang ikut menemani tersangka R melakukan jual beli Rumah di Rumah RC (selaku Plt. Kadis PMD Kabupaten Muba).
Lalu, ada saksi H selaku pembeli Rumah. "ketiga saksi tersebut dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dimulai dari jam 09.00 WIB sampai dengan selesai dengan agenda pertanyaan sebanyak kurang lebih 15 Pertanyaan," katanya.