PANGKAL PINANG, GLOBALPLANET - Moch Robi Hakim, satu dari enam tersangka dugaan korupsi pemberian kredit usaha rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel mengajukan permohonan Praperadilan (Prapid) di Pengadilan Negeri (PN) Pangkal Pinang. Praperadilan diajukan atas penetapan tersangka oleh Penyidik Kejati Bangka Belitung.
Berdasarkan website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pangkal Pinang, dilihat pada Jumat (2/8/2024) siang, pengajuan permohonan praperadilan penetapan tersangka Moch Robi Hakim diajukan pada Kamis 1 Agustus 2024 dengan pemohon tersangka Moch Robi Hakim dan termohon praperadilan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
Sidang perdana praperadilan 5/Pid.Pra/2024/PN Pgp akan digelar pada Senin 12 Agustus 2024 mendatang, di Ruang Tirta PN Pangkal Pinang.
Kuasa Hukum Moch Robi, Dahlan Pido membenarkan pihaknya telah mengajukan permohonan Praperadilan atas penetapan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung terhadap kliennya Moch Robi Hakim.
Dia menjelaskan, kliennya tidak pernah diperiksa pada kapasitasnya sebagai calon tersangka, bahkan berdasarkan surat panggilan pertama dan satu-satunya yang diterima, surat panggilan sebagai tersangka dengan nomor PRINT-739/L.9.1/Fd.2/07/2024 tanggal 18 Juli 2024.
“Tidak berimbang dan tidak dapat melakukan klarifikasi terhadap apa yang dituduhkan kepada klien kami. Klien kami hanya diperiksa sebanyak satu kali, pada 18 Juli 2024 dan sore harinya dilakukan penahanan dengan surat nomor PRINT-756/L.9.1/Fd.2/07/2024 tanggal 18 Juli 2024,” katanya.
“Apabila prosedur yang harus diikuti untuk menetapkan tersangka tidak dipenuhi, tentu proses tersebut menjadi cacat hukum dan harus dikoreksi ataupun dibatalkan,” ujar Dahlan melalui sambungan telepon, Jumat (2/8) sore.
Dahlan menambahkan, dari pengakuan keluarga kliennya, baru menerima surat tertulis 5 hari kemudian, tepatnya di tanggal 23 Juli 2024 sekitar 12.00 WIB berupa surat panggilan sebagai tersangka dan surat penahanan Moch Robi Hakim.
“Jika mengacu kepada surat panggilan tersebut, tidak pernah ada surat perintah penyelidikan sebelumnya kepada klien kami. Padahal, berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan 4 KUHAP, penyidik memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih awal berulang kali sebelum menetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
“Penetapan tersangka merupakan proses yang terjadi kemudian, letaknya pada akhir proses penyidikan. Hal itu sesuai dengan pengertian penyelidikan dan penyidikan dalam KUHAP,” ungkapnya lagi.
Dahlan menyebutkan seharusnya penyidik memahami perjanjian kerja sama KUR yang melibatkan PT Hasil Karet dan Lada (HKL) dengan 417 debitur yang melakukan perjanjian kerja sama tanggal 27 Mei 2022 dengan BSB cabang Pangkal Pinang.
“Dalam Pasal 5 Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan tanggal 27 Mei 2022 belum berakhir, karena disepakati berakhirnya perjanjian setelah selesainya kewajiban para pihak. Jelas masuk perdata, apabila ada KUR macet merupakan wanprestasi dari PT HKL,” jelas dia.
“Klien kami hanya terkait langsung melakukan perjanjian dengan debitur perorangan yang sudah selesai dan masih berjalan, tetapi jaminannya melebihi dari kredit. Bukan terkait langsung dengan 417 debitur. Apalagi jaminan yang diserahkan debitur telah memenuhi ketentuan dalam buku perkreditan BSB dengan analis kredit Muhammad Ardiansyah tertanggal 02 Agustus 2022,” tutupnya.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Kep Bangka Belitung Basuki Raharjo ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp belum memberikan jawaban terkait praperadilan yang dilayangkan Moch Robi Hakim.