OKU SELATAN, GLOBALPLANET - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumsel resmi menetapkan tersangka pada tindak pidana Korupsi pengelolaan anggaran pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) kabupaten OKU Selatan tahun 2023. Tersangka Al, Kepala Dispora OKU Selatan.
Penetapan tersangka berdasarkan Surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Nomor: TAP/1568/L.6.23/Fd.I/08/2024 tanggal 08 Agustus 2024.
"Hari ini Tim Penyidik Kejari OKU Selatan melakukan menetapkan tersangka terhadap perkara dugaan korupsi atas nama AI selaku Kepala Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan," ujar Kasi Intelijen Kejari OKU Selatan David L Sipayung didampingi Kasi Datun Aldi Rijasa, Kamis (08/08/2024).
Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari perkara dugaan pemotongan anggaran di setiap bidang dari berbagai kegiatan di Dispora, seperti prestasi peningkatan olahraga, pembudayaan olahraga dan layanan kepemudaan tahun anggaran 2023.
"Dari berbagai kegiatan tersebut, ditemukan pemotongan kurang lebih sebesar Rp640.101.900," tegasnya.
Perbuatan ini sudah dilakukan tersangka dari tahun sebelumnya, namun objek yang dijadikan pemeriksaan hanya tahun 2023.
"Perbuatan itu dilakukan tersangka bukan hanya dari tahun 2023, namun dari tahun sebelumnya, hanya saja yang dijadikan objek pemeriksaan anggaran tahun 2023," katanya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka AI karena kooperatif dalam penyidikan. "Tersangka belum dilakukan penahanan, karena tersangka ini kooperatif dalam setiap penyidikan," urainya.
AI dikenakan pasal kesatu pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau
Ketiga pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri OKU Selatan dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.