PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan geledahan terkait dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang. Penggeledahan dua tempat yakni Kantor BPN Palembang dan Badan Pendapatan Daerah Palembang.
Berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 12 Agustus 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1460/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 09 Agustus 2024.
Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membenarkan bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidsus Kejati Sumsel telah menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Status perkara telah dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2024 Tanggal 29 Juli 2024," ujar Vanny dikutip Rabu (14/8/2024).
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan di Kantor ATR/BPN Kota Palembang yang beralamat di Jalan Kapten A. Rivai Kota Palembang dan Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang di Jalan Merdeka Kota Palembang.
"Kegiatan penggeledahan di dua tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. Hasil penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkaa," jelasnya.