loader

Kejati Sumsel Menyerahkan Mobil Land Cruiser dari Mantan Gubernur Kepada Pemprov Sumsel 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Salah satu mantan Gubernur Sumsel periode 2008 - 2018 menyerahkan satu unit mobil Land Cruiser, seharga pada itu Rp1,2 miliar kepada Pemprov Sumsel melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (21/8/2024).

Tidak itu saja, Kejati Sumsel juga menerima pengembalian aset berupa tanah dan bangunan yang berada di Jalan Seduduk Putih dengan luas 695 meter persegi dengan taksiran harga Rp4,4 miliar. 

Kajati Sumsel Yulianto SH MH, mengatakan, tindakan terukur diambil Kejati Sumsel yakni Preventif dilaksanakan oleh asisten perdata dan tata usaha Negara dan Refresif dilakukan oleh asisten bidang pidana khusus.

"Pada kesempatan ini kami akan menyerahkan beberapa aset yang sudah berhasil dilakukan tindakan secara perdata dan pasal negara itu artinya Preventif. Ini berupa mobil Land Cruiser Tahun 2009 nomor polisi BG 1145 MZ," kata Yulianto saat diwawancarai wartawan, Rabu (21/8) di Kantor Kejati Sumsel. 

Lanjutnya, mobil Land Cruiser ini dulunya digunakan oleh gubernur yang lama pak Alex Noerdin. "Alhamdulillah, dengan pendekatan preventif dan pendekatan humanis dari perdata dan tata usaha Negara beliau dengan sukarela mengembalikan aset ini ke pemerintah daerah," jelas Kajati Sumsel didampingi Pj Gubernur Sumsel Alen Setiadi.

Yulianto menambahkan, mobil Land Cruiser ini harga pada jamannya itu di taksir 1,6 milyar dan saat ini kurang lebih dibawah 1 milyar.

"Bidang perdata tata usaha negara juga dengan surat kuasa khusus dari pak Gubernur telah melakukan pengamanan terhadap aset tanah di Jalan Gub HA Bastari Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang dengan nilai taksiran harga saat ini Rp96,8 milyar lebih dengan luas tanah 96,821 meter persegi," bebernya.

Masih sambungnya, dengan catatan bahwa terhadap tanah tersebut dan beberapa bangunan diatasnya Alhamdulillah Pemprov sudah menang dari gugatan perdata, "Tinggal tingkat banding, kasasi dan tingkat peninjauan kembali," tukasnya.

Kejati Sumsel membantu Pemprov dalam melakukan penataan aset juga melakukan penindakan terhadap aset - aset yang dikuasai oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Kejati juga melakukan upaya pengamanan sejumlah aset milik negara milik Pemprov Sumsel selain mobil Land Cruiser dan tanah di Jakabaring juga tanah seluas 6.939 meter persegi yang berlokasi di lingkar Istana Gubernur Sumsel dengan tafsiran nilai mencapai Rp69,3 miliar.

"Tim Datun Kejati Sumsel, juga telah turun ke Bandung untuk melakukan pengamanan aset milik Pemprov Sumsel berupa tanah luasnya lebih 800 meter persegi dengan tafsiran harga mencapai Rp69,3 miliar,"  tutupnya.

Sementara itu, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengatakan, ini adalah salah satu bentuk contoh nyata dari kerjasama antar instansi yang akhirnya beberapa aset sudah kembali ke Pemprov Sumsel. 

"Ada dua hal yang kita fokuskan dengan Kejati Sumsel, pertama adalah penyelesaian dalam proses penataan aset dan yang kedua kami juga ingin bekerja sama di dalam proses mitigasinya," ujarnya.

Lanjutnya, perlu kerjasama untuk penataan aset di Provinsi Sumsel agar dapat dilakukan dengan baik. "Sehingga aset-aset ini dapat dimanfaatkan oleh Pemprov bahkan mungkin juga bisa bekerja dengan pihak lain untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya.

Share

Ads