PALEMBANG, GLOBALPLANET - Terkiat dugaan penggelapan dana kurang lebih Rp 10,9 miliar, anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Serba Usaha Desa Gading Raja Pedamaran Timur l, Kabupaten OKI mendatangi Polda Sumsel.
Kedatangan mereka untuk, memenuhi undangan dari Wasidik Polda Sumsel untuk melakukan gelar perkara kasus tersebut.
"Kami yakin persoalan ini menjadi terang benerang, harapan kami bahwa agar kedua tersangka ditangkap dan tidak berkeliaran lagi juga dapat bertanggung jawab atas perbuatannya secara hukum," ujar Rustandi Adriansyah selalu kuasa hukum anggota KUD, Rabu (21/8/2024).
Dikatakan Rustadi, kedua terlapor tersebut berinisial S dan W, keduanya merupakan mantan pengurus anggota KUD.
"S merupakan mantan bendahara dan W merupakan mantan ketua KUD," katanya.
Ditanyai uang tersebut digunakan untuk apa, ia mengatakan diduga untuk kepentingan peribadi.
"Para terlapor tidak bisa membuktikan penggunakan uang itu untuk apa, namun penggunaan dana ini terungkap atas inisiatif peribadi," tandasnya.
Sementara itu, Kepala KUD Sarto juga berharap agar para tersangka segera dilakukan penahanan.
"Selain itu, para tersangka dapat bertanggungjawab dan dana tabungan dari anggota segera dikembalikan karena sangat kami butuhkan. Kami ucapkan terimakasih kepada pihak Polda yang telah melakukan gelar perkara tersebut," pungkasnya.