PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kepolisian menargetkan dalam Minggu ini berkas perkara kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap remaja putri AA (13) di TPU Talang Kerikil yang telah berjalan 14 hari segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang.
Hal ini dikatakan, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/9/2024) di Polrestabes Palembang. "Iya secepatnya, insyaallah dalam Minggu ini kita bisa merampungkan berkas perkara AA," ujarnya.
Sambungnya, kasus tersebut menjadi perhatian publik nasional oleh karena itu secara maraton mempercepat perampungan berkas agar dapat selesai Minggu ini.
"Tentunya publik juga berharap kasus ini cepat ditindaklanjuti. Kami juga berharap dapat segera merampungkan berkasnya Minggu ini," katanya.
Menurut Kombes Pol Harryo mengatakan, tujuan supaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat segera menyusun rencana penuntutan para tersangka pada persidangan yang akan digelar.
"Kami terus berkoordinasi dengan JPU, dan berharap permasalahan ini segera mendapat keputusan hakim dan memiliki suatu kekuatan hukum yang tepat," jelasnya.
Masih katanya, Kepolisian tetap mengacu pada Undang - Undang nomor 11 tahun 2012 mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Yang mana UU juga mengatur batas waktu penyidikan dan penuntutan.
"Menurut UU nomor 11 tahun 2012 tentang SPPA, kami dibatasi waktunya. Baik untuk penyidikan maupun penuntutannya," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Korban AA (13) ditemukan tewas pada Minggu (1/9/2024) di TPU Talang Kerikil, Kecamatan Sukarami, Palembang. Dan polisi telah menangkap empat tersangka yakni IS (16), MZ (13), NS (12), dan AS (12).