PALEMBANG, GLOBALPLANET - Oknum penyidik Polsek Talang Kelapa Polres Banyuasin Aipda JW dilaporkan ke Propam Polda Sumsel, lantaran perkara penganiayaan yang ditanganinya sudah satu tahun dua bulan tidak ada perkembangan atau jalan di tempat, di Laporkan ke Propam Polda Sumsel. Jum'at (4/10/24).
Aipda JW dilaporkan ke propam Polda Sumsel setelah laporan yang di buat korban Sandi Fajri di Polsek Talang Kelapa pada 13 Agustus 2023 tidak ada kejelasan dari pihak kepolisian sampai saat ini.
"Iya kami telah membuat pengaduan di Propam Polda sumsel terhadap oknum polisi yang diduga saat menjalankan tugasnya itu tidak profesional dan tidak sesuai dengan SOP," kata salah satu tim Kuasa Hukum korban, Yosi Agustian pada, Jum'at (4/10/2024).
Ia juga menjelaskan, laporan penganiayaan tersebut terjadi di jalan Tanjung Api- Api KM 12 tepatnya di Pos Satpam kawasan PT SPOI Desa Gasing, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin pada, Kamis (20/7/2023) sekitar pukul 22.50 WIB.
Laporan korban saat itu dibuat oleh atasan korban, setelah korban sehat dan memenuhi panggilan polisi, laporan tersebut diubah atas nama korban tertanggal 13 Agustus 2023.
"Sampai saat ini kurang lebih 1 tahun 2 bulan tidak ada kepastian hukum. Kemarin 3 Oktober 2024 kami melakukan banpol terhadap laporan kami, setelah itu oknum polisi tersebut menghubungi kami, setelah kami konfirmasi ternyata yang dikirim surat SP2HP yang dikeluarkan tertanggal 13 agustus 2023, sampai saat ini tidak ada tindak lanjut, saat ditanya kasus tersebut masih dalam lidik," ujarnya.
Lanjutnya, setelah korban membuat laporan dan dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik, diduga sampai saat ini tidak ada saksi yang periksa dan terlapor belum di tangkap.
"Setelah korban di lakukan pemeriksaan, sampai saat ini tidak ada saksi yang di periksa iya kami dapat keterangan dari korban bahwa setelah pemeriksaannya tidak ada saksi yang diperiksa. Sampai saat ini pelaku belum ditangkap masih berkeliaran dan belum ada panggilan dari pihak kepolisian," tuturnya.
Lanjutnya, ia menjelaskan kejadian tersebut bermula saat korban di suruh menghantarkan sepeda motor milik karyawan lain yang dipinjamnya, namun sepeda motor tersebut dititipkan kepada terlapor berinisial AD tapi kunci motor tersebut lupa di berikan ke pada terlapor.
"Iya korban ini Satpam, pada saat itu korban lupa kunci motornya masih di kantong korban sebab pakai remot kuncinya. 15 menit kemudian ditelpon (terlapor) bahwa kunci motornya lupa diserahkan, disana lah terlapor menyerang korban dan korban tidak menyangka akan di serang," tuturnya.
Korban dan terlapor saling mengenal, masih kata Yosi, akibatnya korban mengalami luka pada bagian pipi (belah), leher dan 2 luka tusuk pada bagian bawah tekiak bagian kiri. Lanjutnya, korban saat itu langsung lari ke keklinik dan langsung dilarikan ke RS umum dan dirawat 6 hari.
"Iya atas kesalahan pahaman itulah terlapor AD tiba-tiba melakukan penganiayaan dengan cara menyerang korban menggunakan sajam, korban saat itu kritis, Alhamdulillah saat ini korban sudah sehat," tuturnya.