loader

Penyidik Kejati Sumsel Limpahkan Tahap II Perkara Korupsi Pengelolaan Tambang Batu Bara ke Kejari Lahat 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Perkembangan Penyidikan perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan Tambang pada Ijin Usaha Pertambangan PT. Andalas Bara Sejahtera yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan Kerugian Negara atau Perekonomian Negara pada Tahun 2010 - 2014 di wilayah provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Umaryadi, SH, MH menjelaskan bahwa hari Jumat (11/10/2024) penyidik bidang pidana khusus (Pidsus) Kejati Sumsel melaksanakan kegiatan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) kepada Kejaksaan Negeri Lahat.

Adapun para tersangka yang diserahkan ada 6 orang yaitu, inisial ES selaku Komisaris/ Komisaris Utama/ Direktur/ Direktur Utama PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera, G selaku Direktur/ Direktur Utama/ Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera, B selaku Direktur/ Direktur Utama/ Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera.

M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010 - 2015, SA selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat Periode 2010-2015 dan LD selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat Periode 2010-2015.

"Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 11 Oktober 2024 sampai 30 Oktober 2024," ujar Umaryadi didampingi juga, Kajari Lahat, Toto Roedianto dan Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (11/10/2024) dalam rilisnya di Kantor Kejati Sumsel.

Lanjut Umaryadi mengatakan, tersangka ES, G, B, M, dan SA ditahan di rumah tahanan (Rutan) Palembang, sedangkan tersangka LD ditahan di lapas perempuan kelas IIA Palembang. "Setelah dilakukan penyerahan tahap II, penanganan perkara beralih ke penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Lahat," katanya.

Sambung Umaryadi menambahkan sampai pada saat ini pemeriksaan saksi yang diperiksa oleh penyidik sudah berjumlah 54 orang. 

Ditempat sama, Kajari Lahat, Toto Roedianto mengatakan, setelah berkas perkara tersangka dan barang bukti dilimpahkan kepada Kajari Lahat JPU di Lahat.

"Tindaklanjutnya adalah kami tentunya akan melaksanakan Pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti kepada Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang," katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempercepat proses pelimpahannya. "Dan kita targetkan Minggu depan, akan dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor Kelas IA Palembang," ungkapnya.

Sementara itu, untuk penahanan 20 hari kedepan dalam rangka mempersiapkan administrasi untuk pelimpahan berkas tersangka serta seluruh barang buktinya ke Pengadilan Tipikor Kelas IA Palembang.

Menanggapi apakah dalam persidangan ini Kajari Lahat turun langsung sebagai JPU, Toto mengatakan, ini adalah perkara yang di atensi dan tentu akan memprioritaskan perkara ini. 

"Perkara ini akan kita percepat pelimpahan, agar para tersangka segera memiliki kepastian hukum. Dilihat nanti apakah pada momen krusial dan atas perintah petunjuk dari pimpinan di Kajati saya intinya siap untuk ikut serta dalam tim dalam persidangan," tegasnya.

Perkembangan kasus ini, ditambahkan Umaryadi menanggapinya mengenai adanya laporan masyarakat ada indikasi keterlibatan kepala daerah pada saat itu. Umaryadi mengatakan, sejauh ini penyidik belum melihat adanya ditemukan alat bukti yang mengarah kepada keterlibatan kepala daerah.

"Namun nanti kita lihat fakta di persidangan," tutupnya.

Share

Ads