PALEMBANG, GLOBALPLANET - Mantan Walikota Palembang periode 2015 - 2023 Harnojoyo menjalani sidang korupsi pembangunan Jargas PT SP2J sebagai saksi di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Senin (21/10/2024).
Harnojoyo dihadirkan oleh penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sebagai saksi pada kasus korupsi menjerat Ahmad Novan Cs, bersama dua saksi yaitu mantan Sekda Kota Palembang Harobin Mustofa dan Dadang pihak ketiga pemilik toko dalam pengadaan barang dan jasa.
Sebelum sidang dimulai, Majelis Hakim Tipikor PN Palembang, Ketua Pitriadi SH MH meminta Harnojoyo melakukan sumpah atau diangkat sumpah dibawah kitab suci Al-Qur'an sebagai saksi.
Akan menerangkan yang benar tidak lain dari pada yang sebenarnya, "Saksi terikat dengan sumpah, jangan memberikan keterangan yang tidak sebenarnya. Kalau tidak benar berarti sudah melanggar sumpah, karena sudah melanggar sumpahnya ada konsekuensi. Baik secara agama dan secara hukum, secara hukum tidak bisa memilih dan harus menerangkan yang sebenarnya tidak boleh lagi bohong," tegas Pitriadi.
Sambung Pitriadi menyatakan, konsekuensinya Pasal 22 UU No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 2001 di pidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun. "Konsekuensi hukumannya," katanya.
Lanjutnya, karena memberikan keterangan palsu di persidangan tindak pidana korupsi digolongkan juga sebagai tindak pidana korupsi juga. "Kebenaran yang diberikan disini adalah kebenaran yang saksi lihat atau alami sendiri bukan kebenaran yang cerita dari orang - orang, kebenaran bukan karena logika, asumsi, tetapi karena fakta memang itulah yang terjadi. Dan itulah yang diterangkan saksi disini, kadang - kadang sebagai saksi itu keterangan yang mau kita sampaikan bisa merugikan pihak yang lain," ungkapnya.
Saat ini persidangan pembuktian perkara telah berlangsung, dengan tiga saksi secara bergiliran baik oleh penuntut umum Kejati Sumsel, penasihat hukum para terdakwa dan majelis hakim.
Ketiga saksi, khususnya untuk saksi Harnojoyo dan Harobin Mustofa dihadirkan penuntut umum terkait proses atau mekanisme pengadaan barang dan jasa selaku pihak pemerintah yang menaungi PT SP2J.
Sementara itu, para terdakwa yaitu Ahmad Nopan Direktur Utama PT SP2J, Anthony Rais Direktur Operasional PT. SP2J, Sumirin Direktur Keuangan PT. SP2J dan Rubinsi Direktur Utama PT. SP2J sudah hadir didampingi tim penasihat hukum.
Berita diturunkan, sidang saat ini di hentikan karena isoma dan dilanjutkan setelahnya oleh hakim ketua.