PALEMBANG, GLOBALPLANET - Mantan Walikota Palembang periode 2015 - 2023 Harnojoyo menjalani sidang korupsi pembangunan Jargas PT SP2J sebagai saksi di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Senin (21/10/2024) dengan Majelis Hakim Tipikor PN Palembang, Ketua Pitriadi SH MH.
Harnojoyo dihadirkan oleh penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel bersama dua saksi yaitu mantan Sekda Kota Palembang Harobin Mustofa dan Dadang pihak ketiga pemilik toko dalam pengadaan barang dan jasa.
Ketiga saksi, khususnya untuk saksi Harnojoyo dan Harobin Mustofa dihadirkan penuntut umum terkait proses atau mekanisme pengadaan barang dan jasa selaku pihak pemerintah yang menaungi PT SP2J.
Sementara itu, para terdakwa yaitu Ahmad Nopan Direktur Utama PT SP2J, Anthony Rais Direktur Operasional PT. SP2J, Sumirin Direktur Keuangan PT. SP2J dan Rubinsi Direktur Utama PT. SP2J sudah hadir didampingi tim penasihat hukum.
Diwawancarai usai keluar persidangan, Harnojoyo mengatakan, pihaknya heran perusahaan Jargas itu menurut kami perusahaan yang sukses. "Bahkan tadi dilaporkan laporan keuangannya akumulasi nya untung dari Rp2,9 sampai Rp10 milyar, tiba - tiba ada permasalahan ini," katanya di Pengadilan Negeri kelas 1A Palembang, Senin (21/10/2024) sore.
Terpisah, Kuasa Hukum dari terdakwa Direktur Keuangan PT. SP2J, Sumirin yakni Redho Junaidi mengatakan, sidang tadi pemeriksaan saksi terhadap mantan walikota dan mantan sekda kota Palembang. "Jelas disitu dibenarkan bahwa ada peraturan walikota (perwali) No 3 Tahun 2019 yang membenarkan bahwa swakelola itu boleh dengan catatan ada peraturan direksinya dan peraturan direksi juga ada di Tahun 2019 mengenai swakelola itu," ujar Redho, Senin (21/10) usai persidangan.
Artinya apa, sambung Redho mengatakan, landasan untuk melakukan kegiatan swakelola itu ada. "Jadi ini bukan pengadaan barang untuk instansi pemerintah bukan, tetapi pengadaan untuk BUMD. Dan tadi sudah diperlihatkan juga bukti mengenai hasil audit dari akuntan publik bahwa di tahun 2019 itu keuntungan SP2J khusus untuk Jargas itu senilai Rp2,9 milyar di tahun 2019. Dan di Tahun 2020 setelah pemasangan pipa itu naik signifikan berapa kali lipat sampai dengan keuntungan senilai Rp10 milyar rupiah. Disinilah peran serta BUMD," jelasnya.
Lanjutnya, artinya swakelola ini dimungkinkan berdasarkan aturan hukumnya. "Karena pertama menguntungkan perusahaan, yang kedua dasar hukumnya ada," tegasnya.
Masih kata Redho Junaidi menyatakan, Jargas ini memang sudah ada sebelumnya. Tetapi, keuntungan itu sedikit. Karena pipa itu hanya sedikit kemudian penambahan pipa lagi.
"Usaha Jargas itu sudah ada sebelumnya, untuk lebih besar keuntungan dipasanglah pipa itu lebih jauh lagi lebih banyak lagi untuk meningkatkan keuntungan. Terbukti, benar ada keuntungannya makanya di Tahun 2019 diterbitkan perwali itu. Jadi itulah landasan berpijaknya perwali nya ada yang mengatur swakelola, peraturan direksinya ada, terus pertanyaan nya keuntungan itu ada seperti itu," ungkap Redho Junaidi.
Menurut Redho Junaidi menyatakan, karena ini BUMD tentu ada bentuk laporan di RUPS. Di situlah ada laporan pertanggungjawaban bahkan laporan audit juga disampaikan disitu bahkan ada kata - kata begitu diterima sah sudah selesai.
"Jadi pertanggung jawabannya dimana di RUPS, RUPS itu ada siapa saja yakni ada komisaris, ada selaku kuasa dari walikota Palembang yang menunjuk kepada Almarhum A. Artinya RUPS itu memang dihadiri oleh pihak - pihak yang berwenang, siapa itu baik Walikota maupun dari Komisaris nya," katanya.
Yang jadi tanda tanya saat ini uang Rp2,1 milyar itu benar ada kerugian atau tidak. "Sampai dengan selesai saksi, Fakta diperiksa pada hari ini tidak ada tentang cerita Rp2,1 milyar belum ada sampai saat ini, hari ini terakhir pemeriksaan saksi fakta dari JPU dan itu tidak ada," tutupnya.