loader

Kejati Sumsel Kembali Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Prasarana LRT

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka, Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI Tahun 2016 - 2020.

PB selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI Periode Mei 2016 - Juli 2017, ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati Sumsel, Selasa (5/11/2024).

"PB ditetapkan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H kepada wartawan, Selasa (5/11) sore di Kantor Kejati Sumsel.

Menurut Vanny mengatakan, bahwa PB sebelumnya telah dipanggil sebagai Saksi sebanyak 7 kali dan untuk Surat Panggilan yang Ke -5 Nomor : SPS 1507/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal 03 Oktober 2024, telah diterima oleh Kakak Kandung tersangka PB pada Tanggal 04 Oktober 2024.

"Penetapan tersangka PB oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah dilakukan terlebih dahulu sebelum Kejaksaan Agung RI melakukan penangkapan dalam perkara yang lain," jelas Vanny. 

Vanny menambahkan, Berdasarkan hasil pemeriksaan dari para saksi maupun para tersangka sebelumnya, ditemukan alat bukti serta petunjuk bahwa tersangka PB telah menerima setoran - setoran secara tunai sebesar 18 Milyar.

"Uang tersebut diperoleh dari penyetoran secara berkali - kali ke rekening PB dalam jangka waktu tahun 2016 - 2020, hal tersebut merupakan petunjuk adanya aliran dana kepada tersangka PB saat menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI," katanya. 

Lanjutnya, Tim Penyidik juga akan mendalami aliran dana untuk tersangka PB yang bukan dari penyetoran. "Saat ini, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan melakukan pemeriksaan tersangka PB di Kejaksaan Agung RI," tuturnya. 

Adapun Perbuatan tersangka melanggar, 
Kesatu Primair, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Atau Kedua, Pasal 11 Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 57 orang," tutupnya.

Share

Ads