PALEMBANG, GLOBALPLANET - Razia gabungan Patuh Musi 2024 Satlantas Polrestabes Palembang bersama Dishub, Bapenda, Jasa Raharja, di Jalan Ahmad Yani, tepatnya depan Kantor PJR Polda Sumsel, Kecamatan SU II, Palembang, Selasa (19/11/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kegiatan yang berlangsung kurang lebih satu jam ini menyasar dan menindak penilangan kepada seluruh kendaraan baik roda empat dan dua yang melanggar aturan lalu lintas.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty melalui Kanit Gakkum, Iptu Arsikakum menjelaskan razia gabungan dimulai pada 28 Oktober dan akan berakhir pada 24 November 2024.
"Iya hari ini kita gelar kegiatan di Jalan Ahmad Yani depan Kantor PJR Polda Sumsel, dengan melakukan penindakan berupa tilang untuk kendaraan yang melanggar," ujar Iptu Arsikakum usai kegiatan.
Iptu Arsikakum mengatakan, Dalam razia gabungan tersebut terdapat tiga pelanggaran yang menjadi prioritas, seperti mati pajak kendaraan atau TNKB, pengendara yang tidak mempunyai SIM dan STNK.
"Termasuk pengendara yang melawan arus, tidak pakai helm, akan kami beri tindakan berupa penilangan," katanya.
Lanjutnya, bahwa dalam razia ini terdapat 22 kendaraan yang dilakukan penilangan. "Kepada seluruh pengguna kendaraan agar mengecek surat-surat sebelum membawa kendaraannya lengkapi dahulu, dan jangan melawan arus, gunakan helm, membawa kendaraan jangan dibawah pengaruh alkohol," imbuhnya.
Terahir, Iptu Arsikakum mengatakan bahwa, Kegiatan ini akan terus berlangsung sampai akhir November 2024. "Apabila ditemukan pelanggaran maka pengguna kendaraan tersebut langsung didata untuk ditilang," pungkasnya.