PALEMBANG, GLOBALPLANET - Bergulirnya kasus OTT terhadap Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki, yang terjerat kasus dugaan pemerasan perizinan K3 perusahaan. Hingga ini petugas Kejari Palembang masih melakukan pengembangan.
Dan dari informasi terakhir yang perkembangan, kasus ini yang dilakukan Kadisnakertrans berpotensi ke perkara lainnya termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal ini diungkap oleh seorang praktisi hukum yakni Redho Junaidi SH MH, Minggu (12/1/2025), ketika dihubungi. Dirinya pun menanggapi Peristiwa OTT yang gemparkan publik khususnya masyarakat Sumsel.
Redho mengatakan, dalam suatu perkara tindak pidana korupsi sangat besar kemungkinannya untuk dilakukan pengembangan perkara TPPU dilihat dari barang bukti diduga hasil tindak pidana seperti barang-barang mewah.
"Ayo coba Asumsikan lah penghasilan gaji seorang ASN, apakah memungkinkan untuk mendapatkan materi barang berharga dengan nilai fantastis," kata Redho.
Masih kata Redho bahwa Dalam fakta perkara ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang berhasil menyita barang-barang berharga mulai dari logam mulia, yang dolar Singapura, hingga beberapa rumah mewah dari tersangka yang berprofesi sebagai seorang ASN, kira-kira ada yang aneh tidak.
Lanjut Redho, nantinya jika perkara ini dikembangkan menjadi TPPU bagi tersangkanya harus membuktikan pembuktian terbalik mengenai asal usul harta tersebut, tentunya harta yang dimiliki oleh tersangka.
"Jelas ditanya terkait sumber dananya dari mana dengan penghasilan gajinya memungkinkan tidak mendapatkan materi dengan nilai yang fantastis, dan tersangka yang harus membuktikan sumbernya," ujarnya.
Sambung Redho, selain tppu dalam perkara ini juga berpotensi pengembangan perkara pada tindak pidana umum yaitu dugaan pemalsuan dokumen pernikahan.
Sebab, dari berita yang beredar beberapa waktu terakhir ini tersangka yang merupakan ASN memiliki istri lebih dari satu.
"Tetapi ini kewenangan yang diserahkan kepada pihak kepolisian, misal ada dugaan pemalsuan dokumen seperti buku nikah dengan istri muda tanpa izin dari istri pertama dan lain sebagainya," jelasnya.
Redho mengatakan, artinya dalam perkara aquo terdapat pengembangan ada perkara tipikor TPPU dan dugaan pemalsuan atau dugaan pernikahan tanpa izin.
Ketika ditanya dan disinggung terkait LHKPN yang janggal dari tersangka dapat diperiksa lebih lanjut oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Redho menjawab dalam keadaan ini KPK tidak bisa memeriksa tersangka.
Ditambahkannya, tersangka saat ini tengah dilakukan pemeriksaan perkara dugaan korupsi oleh pihak Kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Negeri Palembang.
"KPK tidak bisa mengambil alih suatu perkara tipikor kecuali jika suatu perkara korupsi tersebut tidak d tindak lanjuti," pungkasnya.