loader

Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Hasil penyidikan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan 3 orang tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan Berupa Sebidang Tanah Seluas 3.646 M2 di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. 

Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH mengatakan, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah ditetapkan 3 orang sebagai tersangka.

"Tersangka yakni, inisial USG selaku Penjual Aset, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor :  TAP-01/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal 22 Januari 2025, HRB selaku Mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang Tahun 2016, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-02/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal 22 Januari 2025," kata Umaryadi kepada wartawan saat pers rilis di kantor Kejati Sumsel, Rabu (22/1/2025). 

Lanjut Umaryadi mengatakan, tersangka satunya yakni inisial YHR, selaku Mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang Tahun 2016, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-03/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal 22 Januari 2025.

"Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang dilaksanakan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tidak hanya menitikberatkan pada penjatuhan hukuman kepada Para Koruptor, namun tidak kalah pentingnya yaitu mengembalikan keuangan negara atau aset-aset milik negara sehingga kerugian keuangan negara dapat terpulihkan," tambahnya yang didampingi Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.

Lebih jauh dikatakan Umaryadi bahwa, Aset Yayasan Batang hari Sembilan berupa Sebidang Tanah Seluas 3.646 M2 Di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024.

"Saat ini aset tersebut sudah dititipkan kepada Pemprov Sumatera Selatan agar aset tersebut dikelola dan dirawat dengan baik," ungkapnya.

Bahwa sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, berdasarkan hasil gelar perkara atau ekspose tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka. 

"Untuk Kerugian Negara berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan Berupa Sebidang Tanah seluas 3.646 M2 dengan nilai sebesar Rp11.760.000.000,00 (Sebelas miliar tujuh ratus enam puluh juta rupiah)," jelasnya. 

Masih kata Umaryadi bahwa, Modus Operandi tersangka yakni dengan Prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu. Dan dalam perkara ini para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 77 orang.

"Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya. serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud," pungkasnya.

Adapun Perbuatan para tersangka melanggar:

Primair :
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana;

Subsidair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ahmad Teddy Kusuma Negara

Share