PALEMBANG, GLOBALPLANET - Sebanyak 3.180 gram (3,1 Kilogram) Sabu hasil Sitaan barang bukti (BB) dimusnahkan Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Kamis (30/1/2025) siang di Mapolrestabes Palembang.
Barang haram tersebut disita dari dua tersangka yakni, SMB (32) dan SY (25) saat membawa Sabu berada di pinggir Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, 18 Desember 2024.
Kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) ini dihadiri Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang, Tim Labfor Polda Sumsel, penggiat pencegahan narkoba pak Tofo, anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang.
Sebelum dimusnahkan Sabu ini terlebih dahulu dicek keasliannya oleh tim Lafbor Polda Sumsel, dan disaksikan orang yang hadir dalam kegiatan ini, bahkan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menunjuk perwakilan dari Wartawan untuk maju kedepan dan mengambil secara acak Sabu yang akan dites.
Perwakilan media, Kiki Nardance maju untuk mewakili pengambilan sampel Sabu secara acak untuk di tes keasliannya dan hasilnya semua BB Sabu yang akan dimusnahkan tersebut positif mengandung Narkoba. Lalu Sabu di masukkan kedalam blender dicampur air, deterjen, diaduk rata bersamaan.
Kemudian Sabu dimasukkan kedalam baskom besar setelah diblender dan dibuang kedalam closed. "Tujuan pemusnahan pertama untuk mengurangi resiko sekecil mungkin dari penyidik, resikonya adalah menguapnya atau hilangnya BB, terjadi penyalahgunaan atau dicuri," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba, Kompol Faisal P Manalu saat pers rilis di gedung Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Kamis (30/1/2025) siang.
Lanjutnya, tujuan keduanya pemusnahan ini adalah lebih mengefisiensikan dari pada menghadirkan BB. "Selain itu menjelaskan BB yang kita sita betul - betul Sabu sejak awal, diperiksa langsung tim Labfor Polda Sumsel, disaksikan tersangka, dan perwakilan wartawan yang mengambil secara acak Sampel Sabu dan hasilnya Sabu positif," ungkapnya.
Ini juga menyempurnakan dari proses penyidikan, "Sisa sampel akan kita buatkan berita acara dan juga tadi sudah disaksikan dari Kejaksaan bahwa sisa sampel tersebut dari BB yang dimusnahkan, efisiensi dari pada pengamanan BB dan penyitaan BB untuk proses penuntutan dan peradilan yang ada," tutupnya.