loader

Mantan Walikota Palembang Mengembalikan Kerugian Negara Perkara Pasar Cinde Palembang 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Mantan Walikota Palembang Harnojoyo melalui kuasa hukumnya telah menitipkan uang pembayaran Kerugian Negara sebesar Rp750 juta ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (12/2/2026). 

Hal ini diungkapkan, Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H membenarkan pada hari Jumat (12/2) terdakwa Harnojoyo melalui kuasa hukumnya telah menitipkan uang pembayaran Kerugian Negara sebesar Rp750.000.000,-.

"Sehubungan dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Kegiatan atau Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT. Magna Beatum tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018," ujar Vanny, Kamis (19/2/2026). 

Vanny menyatakan bahwa, atas perbuatan terdakwa, Negara mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp137.722.947.614,40.

Terhadap uang Pembayaran Kerugian Negara sebesar Rp750.000.000,- akan ditempatkan ke Rekening Penampungan Kejaksaan Negeri Palembang. "Sampai dengan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap," tutupnya.

Ahmad Teddy Kusuma Negara

Share