PALEMBANG - Diduga terlibat aksi pencurian di sebuah minimarket di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sei Pangeran, Kecamatan IT I, Palembang, dua pria yang seharinya berprofesi sebagai Badut jalanan di persimpangan lampu merah Kota Palembang, ditangkap Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang dan Polsek IT I, Palembang.
Kedua tersangka yakni berinisial RW (29) dan EF (29). Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi P mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pencurian yang terjadi di Alfamart Jensud V pada 21 Agustus 2026.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku," kata Jedi, Selasa (22/9/2026).
Informasi tersebut mengarah kepada RW yang diketahui sedang menjadi badut di kawasan lampu merah Simpang Charitas, Jalan Jenderal Sudirman, Palembang.
Pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 15.15 WIB tim Opsnal Pidum dipimpin Kasubnit Opsnal, Ipda Popay kemudian bergerak ke lokasi. "Petugas langsung mengamankan tersangka RW yang baru saja melepas pakaian badutnya," jelasnya.
Lanjutnya, Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengetahui RW tidak beraksi seorang diri. RW melakukan pencurian bersama rekannya EF alias Kutik. Sekitar pukul 15.30 WIB, polisi kembali mengamankan Kutik di lokasi yang sama. Saat itu, Kutik juga sedang menjalankan aktivitas sebagai badut di lampu merah Simpang Charitas.
Polisi turut mengamankan sejumlah pakaian yang diduga digunakan para tersangka saat melakukan aksinya, di antaranya hoodie hitam, kaos hitam bertuliskan "Shinta" serta celana jeans biru.
Dalam laporan polisi, aksi pencurian di Alfamart Jalan Jenderal Sudirman tersebut diketahui ketika karyawan hendak membuka toko.
Saat masuk ke dalam toko, kondisi sejumlah bagian toko sudah berantakan. Berbagai jenis rokok, alat kontrasepsi, kosmetik dan pakaian dalam dilaporkan hilang.
Polisi juga menemukan tiga jendela kaca nako di lantai II telah dilepas. Terali jendela mengalami kerusakan, sedangkan di lantai III ditemukan lubang angin pada dinding yang telah dijebol dengan ukuran sekitar 0,5 meter.
Akibat kejadian tersebut, pihak Alfamart ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp21,8 juta. "Kerugian yang dilaporkan dalam perkara ini sekitar Rp 21,8 juta," ujarnya.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam pencurian tersebut.
Tak hanya satu lokasi, keduanya juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di sejumlah toko Alfamart dan Indomaret di Kota Palembang.
Berdasarkan pengakuan sementara kedua tersangka, polisi mencatat sedikitnya 11 lokasi yang diduga menjadi sasaran, yakni Alfamart SPBU Merdeka, Indomaret depan Kantor Wali Kota, Alfamart Simpang Charitas Jalan Jenderal Sudirman, Alfamart Jalan Radial, Alfamart Jalan Letkol Iskandar sebelah PIM, Alfamart Jalan Angkatan 45, Alfamart Sumpah Pemuda, Indomaret Angkatan 45, Indomaret Dwikora, Alfamart Dwikora dan Alfamart Trikora. "Untuk TKP lainnya masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya lokasi lain yang pernah menjadi sasaran kedua tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik selanjutnya akan mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Palembang, mengajukan izin penyitaan ke pengadilan, serta melimpahkan berkas perkara setelah dinyatakan lengkap.
"SP2HP juga akan kami sampaikan kepada pelapor sebagai bagian dari proses penyidikan," tutup Jedi.









