loader

Tim Penyidik Kejati Sumsel Melakukan Penggeledahan Terkait Perkara Dugaan Tipikor Kegiatan Pendistribusian Semen 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali melaksanakan penggeledahan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kegiatan Pendistribusian Semen Dalam Wilayah Provinsi Sumsel Oleh Distributor PT. KMM Tahun 2018-2022, pada Rabu (25/2/2026).

"Ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel tanggal 20 Februari 2026, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 23 Februari 2026," ujar Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.

Vanny menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan pada 2 lokasi oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel yakni, Rumah tersangka DJ (selaku Direktur Utama PT. KMM) di Komplek Mustika Perdana Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, dan Kantor Cabang PT. Jamkrindo Cabang Palembang Jalan Kapten A. Rivai 26 Ilir Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.

"Dari hasil penggeledahan pada 2 lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tipikor Kegiatan Pendistribusian Semen Dalam Wilayah Provinsi Sumsel Oleh Distributor PT. KMM Tahun 2018-2022," kata dia. 

Lanjutnya, Kegiatan penggeledahan di 2 lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. "Semua berjalan aman, tertib, dan kondusif," tandasnya.

Ahmad Teddy Kusuma Negara

Share