loader

Lima Pria Sodomi Selusin Bocah dengan Modal Rp15.000

Foto

EMPAT LAWANG, GLOBALPLANET - Ternyata hanya bermodal puluhan ribu rupiah, kelima tersangka berhasil melancarkan aksinya melakukan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Empat orang tersangka yang berhasil diamankan diantaranya, Firmanto( 27) warga Pagar Tengah, Iwan Arianto (27) warga Gunung Meraksa Baru, Arasid Tasrik (52), warga Jalan Jati, dan Jalalludin (43) Warga Tanjung Raman. Sedangkan Aan warga Desa Bayau saat ini masih buron.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Eko Yudi Karyanto melalui Kapolsek Pendopo Iptu Haryanto menerangkan secara kronologis kejadian, pada Rabu (29/01/2020) lalu, sekira pukul 14.30 WIB, bertempat di Salon Firman Kelurahan di Pagar Tengah, Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang.

Pelaku Firman Cs, di salon itu memanggil korban yang masih dibawah umur berinisial Ry dengan melambaikan tangan kepada korban saat itu lewat, kemudian Firman berkata “Galak Duet dak” dan korban menjawab “ya mau”, setelah itu korban diajak ke dalam kamar dan pintu kamar tersebut di kunci oleh pelaku.

Setelah itu Firman langsung memegang alat kelamin koban Ry dan pencabulan oleh pelaku pun terjadi. Setelah itu korban diberi uang Rp15 ribu rupiah. Begitu juga seterusnya oleh pelaku lain dengan korban yang lain hingga terdata 12 anak yang menjadi korban. 

Kapolsek Pendopo Iptu Haryanto mengatakan, kejadian ini dilaporkan ke Polsek Pendopo untuk ditindak lanjuti secara hukum. Tersangka sudah ditangkap ada empat orang, satu orang status DPO, sedangkan korban dari data saat ini ada 12 orang anak,” terang Hariyanto Rabu (12/2/2020) .

Ditambahkan Hariyanto setelah mendapat laporan dari keluarga korban pelaku Firman sedang berada di Salonnya, di Kelurahan Pagar Tengah Kecamatan Pendopo.

Anggota Polsek Pendopo yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Yopi Maswah bersama Kanit Intel Bripka Anton Purnadi beserta anggota langsung menuju salon pelaku.

Pelaku Firman bersama temannya bernama Iwan berhasil diamankan, dan berdasarkan pengakuan pelaku Firman bahwa Iwan, Tasrik, Jalal, dan Aan (masih buron) pernah melakukan tindak pidana yang sama terhadap korban lain Om, He, dan Al.

Share

Ads