PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Kejamnya lagi, aksi bejat sang ayah tiri ini baru ketahuan saat akan melakukan pencabulan yang ke 10 kalinya, akibatnya korban NSB mengalami trauma yang mendalam.
Dari pengakuan Edi, aksi bejatnya pertama kali dilakukan pada bulan Februari 2020. Waktu itu keadaan rumah lagi sepi karena istrinya kerja. Tiba-tiba sekira pukul 5.30 WIB pagi, nafsu birahinya timbul. Dan melihat anak tirinya lagi tidur dalam kelambu Edi mencoba menggerayangi.
Putri tirinya sempat berontak dan melawan, tapi karena diancam ayahnya, akhirnya NSB hanya bisa pasrah dan menangis diiringi rasa ketakutan. Aksi bejat Edi yang pertama pun berhasil dengan mulus, yang diduga membuat pelaku ketagihan sehingga berulang kali mengulangi perbuatan selama kurun waktu 2 bulan lama.
Hingga perbuatannya yang ke-10, Edi kena batunya. Saat akan melakukan aksi bejatnya yang ke-10 tepatnya pada Kamis (20/2/2020) pagi, dia ketahuan istrinya. Sontak saja ibu NSB marah dan melaporkan ke saudara serta tetangganya. Lalu tak lama diteruskan ke unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih. Kebuasan Edipun berhenti setelah ditangkap Satreskrim Polres Prabumulih.
Di hadapan penyidik, Edi mengakui telah 9 kali melakukan pencabulan. Dalam aksinya kerap mengancam dan mengimingi uang. “Setiap pagi aku melakukan pencabulan itu. Nah yang ke 10 baru ketahuan. Nafsu aja Pak aku melihatnya,” katanya tanpa penyesalan.
Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya SIk MH melalui Wakapolres Kompol Agung Aditiaya Sik, didampingi Kabag Ops Kompol Agus Selamat dan Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH menjelaskan, pelaku mengakui telah 9 kali melakukan pencabulan. Aksinya dilakukan saat istri kerja dan keadaan rumah sedang sepi.
“Pelaku kita ancam pasal 81 undang-undang No 35 tahun 2014 tentang persetubuhan anak di bawah umur serta undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10-20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.