LAHAT, GLOBALPLANET - Selain ke-15 laki-laki pelaku dihadirkan dalam Pres Conference di halaman Mapolres Lahat, Senin (24/2/2050), barang bukti berupa satu kendaraan R4 dan 15 kendaraan R2 juga digelar.
"Ini (pelaku dan BB) hasil tangkapan Polres Lahat dan Jajaran Polsek selama 1,5 bulan, 13 tersangka kasus pencurian pemberatan (363) yang diancam hukuman penjara 7 tahun, 3 tersangka lagi kasus curas (365) ancaman hukuman9 - 12 tahun penjara. Bahkan,satu pelaku terpaksa di lakukan tindakan tegas karena berusaha menikam anggota dengan menggunakan sajam saat hendak ditangkap," Kata Kapolres Lahat, AKBP Irwansyah SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Heri Jusman SH.
Irwansyah mengimbau, masyarakat untuk bisa menjaga keamaan di rumah dan kendaraannya. Dengan cara tidak menambah kunci tambahan, dan tidam memarkirkan kendaraan tanpa penjagaan.
"Jika masyarakat merasa kehilangan kendaraan, coba cek di Polrea Lahat. Kita imbau masyarakat bisa lebih waspada," imbaunya.