loader

Enam Truk Bermuatan Pasir Timah Diamankan Direskrimsus Polda Sumsel

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Keenam truk beserta enam orang sopirnya ini ditangkap di Jalan Pelabuhan Tanjung Api Api Kecamatan Sungsang Kabupaten Banyuasin pada Jumat 27 Maret 2020 kemarin.

Pasir jenis mineral ikutan hasil pengolahan pasir timah ini diangkut dengan mobil truk yang diduga berasal dari provinsi Bangka Belitung. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol H Anton Setiyawan melalui Kasubdit Tipidter AKBP Ahmad Gusti menuturkan penangkapan enam truk yang diduga mengangkut pasir jenis mineral ikutan hasil pengolahan pasir timah berawal 
dari tertangkapnya dua unit truk. 

Dua unit yang ditangkap adalah truk dengan No. Pol BG 8702 UT yang dikemudikan oleh Gunadi Effendi dan Truk No. Pol BG 8047 UC yang dikemudikan Rudi Aprianto. Kedua truk ini melintas di Jalan Tanjung Api Api, Kecamatan Sungsang, Kabupaten Banyuasin Jumat 27 Maret sekitar 14.30 WIB. 

"Di dalam truk ini masing-masing  bermuatan kurang lebih 1000 potong batako yang diduga terbuat dari pasir jenis mineral ikutan hasil pengolahan pasir timah,"kata AKBP Ahmad Gusti SIK SH kepada Globalplanet Selasa (31/3/20).

Dihari yang sama dengan waktu yang berbeda sekitar pukul 19.30.WIB anggota Unit II Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali mengamankan empat truk yang juga mengangkut pasir jenis mineral ikutan hasil pengolahan pasir timah di Jalan Tanjung Api Api, Kabupaten Banyuasin pasir ini diduga berasal dari provinsi Bangka Belitung. 

Keempat truk ditangkap tersebut adalah Truk dengan No. Pol BG 8437 KJ yang dikemudikan Aan (32), truk dengan No. Pol BG 8568 UN yang dikemudikan Herdi (52), truk dengan No Pol B 9402 UDD yang dikemudikan Zul Akwan (53) dan kernetnya M. Reza (26) dan truk dengan No Pol BG 8652 UN yang dikemudikan Yudiansyah (33). Muatan truk masing-masing berisi 1000 potong batako yang diduga terbuat dari pasir jenis mineral ikutan hasil pengolahan pasir timah.

"Modus yang digunakan yakni pasir yang diduga jenis mineral ikutan hasil pengolahan pasir timah di ambil dari lokasi percetakan batako di Koba, Kota Pangkal Pinang, Bangka. Lalu dibawa ke Palembang melalui pelabuhan laut dengan angkutan truk ke Kota Palembang,"terangnya. 

Saat ini barang bukti enam unit truk beserta muatan dan tujuh orang sopir dan satu kernet masih menjalani pemeriksaan dan terancam dengan pasal 158 dan atau pasal 161 UU no. 4 tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Share

Ads