loader

Tiga Tersangka Pencuri Motor Kurir Paket Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukarami 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Unit Reskrim Polsek Sukarami berhasil menangkap 3 orang terlibat aksi pencurian sepeda motor milik kurir paket shopee, bernama Agung Hidayat (27) warga Dusun III, Kecamatan Indralaya, Kabupaten OI.

Korban hilang sepeda motor Honda Beat Street saat mengantarkan paket kepada konsumen di Jalan Husni Thamrin, Sukabangun I, Kecamatan Sukarami, Palembang, tepatnya didepan kantor KBUN, Kamis (31/10/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.

Tiga tersangka yakni, Peri Irawan (25) warga Jalan Sukabangun II, Kecamatan Sukarami, A Rasyid alias IIT (33) warga Jalan RA Abusama, Kecamatan Sukarami, dan Heni Susilawati (38) warga Jalan Naskah IV, Kecamatan Sukarami Palembang.

Informasi dihimpun, saat kejadian korban Agung mengantarkan paket ke tempat kejadian perkara (TKP) dan korban masuk kedalam pagar rumah konsumen tapi korban lupa mencabut kunci kontak motornya. 

Dan jarak antara motor yang ditinggal dengan korban sekitar 2 meter namun tertutup pagar tinggi rumah, sekitar lima menit saat selesai mengantarkan paket korban hendak kembali menuju keluar rumah dan melihat motornya sudah tidak ada lagi bersama paket - paket yang dibawa di motor. 

Merasa motor telah hilang, korban meminta bantuan ke kantor KBUN untuk melihat kamera CCTV, barulah diketahui motor telah dicuri tiga orang laki - laki tak dikenal. Kemudian korban melaporkan kejadian ke Polsek Sukarami Palembang dan dengan kerugian Rp23 juta.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait dan Kapolsek Sukarami, Kompol Alex Andriyan saat memimpin pers rilis mengatakan, Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Unit Reskrim Polsek Sukarami langsung menindaklanjuti laporan dari korban. 

"Dua hari setelah menerima laporan korban tiga pelaku berhasil ditangkap, dan kita berhasil juga mengamankan kembali paket sebanyak 9 sisanya dari 50 paket milik korban. Diduga paket yang berharga telah dijual para tersangka," ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono di aula Mapolrestabes Palembang, Selasa (12/11/2024).

Lanjut Kombes Pol Harryo mengatakan, sepeda motor milik korban telah di jual tersangka di wilayah Musi Banyuasin dengan penadah inisial Y. "Saat ini kita akan kembangkan tersangka Peri dan IIT atas peristiwa yang lain karena keduanya diduga sering beraksi dikawasan Kecamatan Sukarami Palembang, atau jaringan kelompok yang beberapa waktu lalu telah kita tangkap," jelasnya. 

Masih katanya, setelah berhasil mencuri motor berikut paket milik korban kemudian dibawa ke rumah Peri dibantu Heni membongkar terpal tempat menyimpan paket. "Barang paket disimpan dirumah Peri, kemudian pergi keluar dan mengantarkan Heni dan kedua tersangka Peri dan IIT pergi ke Musi Banyuasin untuk menjual sepeda motor seharga kurang lebih Rp2 juta. Peran ketiganya eksekutor Peri dan IIT serta Heni mengawasi situasi," ungkapnya.

Sambung Kapolrestabes Palembang, pihaknya memberikan bantuan kepada korban ganti rugi paket yang hilang supaya tidak diberikan sanksi oleh perusahaan tempatnya bekerja. "Sehingga korban bisa bekerja kembali," tutupnya.

Atas perbuatannya tersangka akan disangsikan dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman 7 Tahun Penjara.

Sementara itu, korban Agung Hidayat yang ada saat pers rilis mengucapkan sangat berterimakasih kepada semua pihak serta Bapak Kapolrestabes Palembang yang telah membantu kerugian yang dia alami

"Alhamdulillah semua kerugian sudah selesai. Sementara ini, saya bekerja mengantarkan paket pesanan pinjam kendaraan teman serta saudara," katanya. 

Dirinya berharap pihak kepolisian bisa mengembalikan sepeda motor miliknya yang dijual para pelaku ke wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Ahmad Teddy Kusuma Negara

Share

Ads