OKI, GLOBALPLANET - Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy, SH.,S.Ik.,M.Si didampingi Kasat reskrim AKP Agus Prihardinika dan Kapolsek Lempuing AKP Darmanson saat Press Conference di depan ruang instalasi pemulasaran jenazah RSUD Kayuagung menjelaskan bahwa, sebelumnya warga mendapati korban Dadang tewas tergeletak di pinggir jalan poros tepatnya dibelakang Pos pantau kebun PT BCP blok 9 divisi 1 Desa Dabuk Rejo Lempuing, Sekira pukul 08.00 WIB.
“Mendapati laporan tesebut, kita langsung bergerak dcepat. Hanya butuh waktu 10 jam usai kejadian, kita berhasil menangkap tersangka. Saat akan ditangkap, tersangka sempat melawan dan mengarahkan Senpira ke arah petugas, hingga kita lakukan tindakan tegas dan akhirnya tewas kehabisan darah,” katanya.
Tersangka ditangkap saat berada di Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji. Berdasarkan data kepolisan. Ada tiga kasus curas yang dilakukan pelaku ini dalam wilayah Kecamatan Lempuing, Pelaku juga merupakan residivis kasus Curas dengan Korban juga meninggal dunia, itu terjadi pada tahun 2017 dan pelaku sudah jalani hukuman. dalam menjalankan aksinya pelaku ini terkenal sadis serta tidak segan segan melukai korbannya.
"Barang bukti yang diamankan berupa 1 pucuk senjata api rakitan (Senpira) jenis revolver, 2 butir amunisi, 1 unit sepeda motor jenis Honda CBR berikut BPKB milik korban Dadang Suryadi, 2 unit Handphone," pungkas Kapolres.