MUBA, GLOBALPLANET - Kawanan rampok berhasil ditangkap dalam sebuah penggerebekan tempat persembunyian di Dusun III dan VI Desa Telang Kecamatan Bayung Lencir, sekira pukul 04.00 WIB, Sabtu (11/4/2020).
Keempatnya Adris alias Isdris (26) warga Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin; Aftita alias Ujang Kribo (44), Nasrul alias Nang (34) dan Sidi Herwadi alias Otong (37), ketiganya warga Desa Telang Kecamatan Bayung Lencir.
Saat hendak dilakukan penangkapan, ke empatnya memberikan perlawanan dan berusaha kabur, sehingga diambil tindakan tegas terukur. Dimana ke empatnya terpaksa dilumpuhkan dengan timah padas pada bagian kaki. Namun naas bagi Sidi Herwadi alias Otong yang meninggal dunia saat perjalanan ke RSUD Bayung Lencir.
"Dari hasil analisa dan evaluasi jumlah tindak pidana (JTP) dan Trend tunggakan kasus tindak pidana 3-C di tahun 2019 terdapat sejumlah kasus yang belum terselesaikan. Lalu, dibentuk team khusus penanganan pengungkapan kasus menonjol melibatkan personil Polres dan Polsek jajaran dengan mengkumpulir tunggakan kasus menonjol khususnya tindak pidana 3 -C," ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem.
Hasilnya, sambung Pinem, tim khusus berhasil menangkap kawanan pelaku Curat yang sangat meresahkan masyarakat. Saat ditangkap keempatnya memberikan perlawanan kepada petugas.
"Dari kegiatan penindakan tersebut terdapat salah satu pelaku yakni Sidi Herwadi alias Otong meninggal dunia. Sebab, setelah dilakukan tindakan tegas dan terukur karena disaat dilakukan penggerebekan di rumahnya pelaku mencoba melawan petugas dengan menyerang menggunakan Senpira dan ingin melarikan diri dalam pengepungan oleh anggota," jelas dia.
Keempat tersangka adalah DPO di tahun 2019, melakukan Curat sebanyak tiga kali di Kecamatan Sungai Lilin dan satu kali di Kecamatan Babat Supat.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu pucuk Senpira Kecepek laras panjang dengan amunisinya milik Sidi Herwadi alias Otong. Satu pucuk Senpira kecepek laras panjang milik Afofta alsias Ujang Kribo.
"Lalu, satu pucuk Senpira laras pendek milik Adris alias Idris berikut empat amunisi kaliber Bin. 9 co. Dua unit sepeda motor. Satu unit handphone dan satu lembar jaket," kata dia.
Lebih lanjut Pinem menegaskan, pihaknya akan terus mengejar para pelaku tindak pidana yang saat ini masih belum tertangkap. "Kita terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk pelaku yang belum tertangkap," tandas dia.