loader

4,6 Kg Sabu dan 7000 Butir Pil Ekstasi Disita BNN Sumsel dari Tiga Tersangka

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - "Pada Kamis (16/7/2020) lalu, kami mengamankan tersangka Nur di Betung, Banyuasin," kata Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Jhon Turman Panjaitan kepada wartawan, Senin (20/7/2020).

Saat diamankan, barang bukti jenis sabu dan pil ekstasi ditemukan di bawah bangku mobil bus yang ditumpangi tersangka. "Tersangka Nur ini naik bus dan narkoba jenis sabu dan ekstasi ditemukan di bawah tempat duduknya. Sabu dikemas dalam empat bungkus masing-masing seberat 1 kilogram. Ekstasi juga dikemas beberapa bungkus dan kedua jenis narkotika ini dimasukkan dalam kardus," ungkap Jhon.

Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui akan mengantarkan narkoba tersebut ke seseorang di Tangga Buntung, Palembang.

Petugas BNN kini masih memburu bandar maupun pembeli narkoba yang memakai jasa Nur.

"Kami masih melakukan pengembangan. Tersangka. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 112 dan Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati," tegas Jhon.

Sementara tersangka Nur mengakui, narkoba jenis sabu dan ekstasi yang didapat dari tangganya, berasal dari Malaysia.Kedua barang tersebut didistribusikan melalui Batam, Riau dan Jambi.

"Saya yang bertugas jemput barang di Jambi. Rencananya mau dijual ke Palembang," ujar Nur.

Untuk sekali antar, Nur mengaku mendapat upah sebesar Rp 5 juta dari seseorang yang kini sedang diburu BNN.

"Upah dan uang jalan mengantarkan barang bukti tersebut sekitar Rp 5 juta," ujar pria asal Jambi ini.

Di hari yang sama, BNNP Sumsel juga mengamankan dua kurir narkoba bernama Junaidi (33) dan Irwandi (36). Keduanya diamankan di Sungai Lilin, Musi Banyuasin pada Kamis (16/7/2020) malam.

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita 600 gram sabu asal Aceh.

"Narkoba jenis sabu seberat 600 gram ini asal Aceh. Rencananya mau dipasarkan di PALI," kata Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Jhon Turman Panjaitan.

Jhon mengungkapkan, petugas awalnya kesulitan menemukan narkoba jenis sabu tersebut.Namun setelah dibantu metal detector, petugas menemukan sabu dibungkus plastik hitam tersebut di saluran udara mesin mobil truk dikendarai kedua tersangka.

"Setelah barang bukti ditemukan, keduanya tidak bisa berkelit. Awalnya mereka tidak mengaku," ungkap Jhon.

Sama seperti Nur, Junaidi dan Irwandi juga diancam Pasal 112 dan Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

"Sudahlah, tidak usah main narkoba. Lebih baik bertobat saja. Atau kalau merasa kecanduan, lapor ke BNN agar kita rehabilitasi. Kalau melapor, tidak akan diproses hukum," kata Jhon.

Share

Ads