loader

Oknum PNS Palembang Pelaku Bobol ATM di Pagaralam

Foto

PAGARALAM, GLOBALPLANET - Oknum warga Sukabangun I, Lr Tanjung No 1362 RT024/004 Kelurahan Sukabangun, Sukarami Palembang ini menggunakan tusuk gigi untuk mengganjal lobang mesin ATM.

"Pelaku sudah mendapatkan Rp2.700.000, dengan cara mengganjal mesin ATM pakai tusuk gigi dan potongan gergaji besi kecil," kata Kapolsek Pagaralam Utara, AKP Herry Widodo, Sabtu (15/8/2020).

Disebutkan, korban membuat laporan setelah menyadari uang di rekeningnya sudah terkuras setelah menggunakan ATM di Dempo Permai. Padahal saat itu, korban hendak bertransaksi atau menggunakan ATM, namun tidak bisa digunakan.

"Sindikat pembobol ATM itu terungkap setelah salah satu korban Apriza Anggeraini melaporkan ke polisi dan bank pada hari Sabtu 8 Agustus 2020, korban mengaku uang di rekeningnya hilang secara tiba-tiba setelah menggunakan mesin ATM di salah satu bank di Dempo Permai. Pada awalnya korban tidak mengetahui bahwa kartu ATM miliknya tidak bisa digunakan. Ketika ATM dipakai, ternyata tidak berfungsi," kata dia.

Korban lantas melapor kepada pihak bank di Pagaralam. Setelah dicek, uang sebesar Rp 2.700.000 dalam tabungannya sudah raib. Lalu dia teringat bahwa saat berada di mesin ATM ada orang yang menawarkan diri untuk membantu mengatasi masalah kartu ATM yang tidak dapat digunakan.

"Ternyata itu adalah modus pelaku untuk meraup uang yang ada di saldo korban.  Polisi pun terus bergerak termasuk memeriksa rekaman CCTV di gerai ATM dan mengetahui identitas pelaku.

Akhirnya petugas berhasil meringkus pelaku pada Sabtu (14/8/20) di Kota Pagaralam, yakni Hadi Hakim," tegasnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya membobol isi uang nasabah dengan modus ganjal kartu ATM. 

"Kita menyita barang bukti antara lain, tiga kartu ATM tidak aktif milik pelaku yang di ikat dengan tali dan ganjal kayu, mata gergaji besi, sepatu merk Fial,Topi warna hitam," ungkapnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu,  pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

"Kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berada di bilik ATM apalagi mendapati kartu tidak berfungsi. Jangan percaya kepada orang yang menawarkan bantuan, apalagi itu bukan pegawai bank," tukas Herry.

Share

Ads