MUBA, GLOBALPLANET. - Penangkapan dua truk dengan nopol BE-8099-YX dikemudikan Joko Supriyanto (21) warga Kelurahan Purwosari Kecamatan Metro Utara Kota Metro Utara Provinsi Lampung serta satu lagi truk jenis sama bernopol BE-9686-GN yang dikemudikan Fajar Sasmito (31) warga sama, dijalan Palembang - Jambi KM 148 Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba, Minggu (13/9/2020) sekitar pukul 22.10 WIB lalu.
Penangkapan BBM ilegal tidak berhenti sampai disitu, pada Selasa (15/9) sekitar pukul 22.30 WIB, kembali diamankan 10 ribu liter BBM jenis premium di Jalan Sekayu - Pendopo Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba yang akan dikirim ke kota Kayu Agung Kabupaten OKI menggunakan mobil truck colt diesel dengan nopol BG 8411 TC dikemudikan Anggi (30) warga Desa Talang Duku Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SH S. IK membenarkan adanya penangkapan 3 truk yang mengangkut BBM Illegal. "Kalau masalah illegal drilling saya akan intens, tidak pandang pasti akan saya tangkap, " kata Erlin belum lama ini.
Penangkapan itu, lanjut dia, karena ketiga truk yang mengangkut BBM jenis solar dan premium tidak memiliki surat menyurat. Apalagi pola pengangkutannya yang mana sudah pasti banyak diketahui terlebih di Kabupaten Muba.
"Masalah pengeboran-pengeboran sudah banyak sekali serta sangat merugikan negara. Karena beribu-ribu barel keluar dari Muba oleh pelaku-pelaku yang bermain di Muba," jelasnya.
Meskipun begitu, mantan Kapolres OKU Timur ini menegaskan, dirinya akan terus melakukan penangkapan-penangkapan terhadap illegal drilling dan pengiriman mobil minyak tanpa surat menyurat. "Saya akan terus tangkapi, pokoknya tidak akan kendor, " pungkasnya.