PALEMBANG, GLOBALPLANET. - Tersangka diamankan karena kedapatan menyelipkan sebilah keris di pinggangnya, saat petugas Opsnal Pidum Sat Reskrim sedang patroli hunting antisipasi kejahatan 3 C. "Aku nih Bawak Sajam untuk jago diri, aku nih wong jalanan atau putra jalanan, jadi kalu dijalan sering ketemu pemalak, dan aku galak keno Palaki jugo," ujar residivis ini ditemui di ruang Riksa Sat Reskrim Polrestabes.
Lanjutnya, Sajam yang dibawa tersebut tidak digunakan untuk kejahatan, akan tetapi jika kepepet barula dipakai untuk melindungi diri. Dulu pernah tersandung kasus 351 saat itu menusuk orang, "waktu masih umur 16 tahunan pernah tebuang, kasus menusuk orang tapi dak mati, tebuang sekitar 10 bulan," kenang nelayan tersebut.
Ditempat yang sama polisi juga mengamankan teman tersangka yang juga k dapatan membawa Sajam, Afrizal (29), warga 29 Ilir, berupa sebilah pisau dan celurit. "Sajam tuh nak kuamankan malam itu, tapi keburu tetangkep polisi," kata jukir ini.
Untuk proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka kini diperiksa dan diambil keterangannya oleh Satuan Reskrim Pidana Umum Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono SH, Sik MM, melalui Kasubag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene membenarkan telah mengamankan dua orang yang kedapatan membawa Sajam. Kini keduanya sedang diperiksa di Sat Reskrim Pidum, dan akan dikenakan pasal UU Darurat no 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam pasal 2 ayat 1.