PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - "Ini merupakan ungkap kasus dari 10 laporan dengan 11 tersangka," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono, Kamis (1/10/2020).
Dikatakan Anom, 11 kasus tersebut terdiri dari, kasus pembunuhan, pencurian dengan pemberatan, kasus curat begal. "Lalu yang viral kekerasan terhadap anak kandung dan pencabulan dengan anak kandung," kata dia.
Salah satu tersangka, Helios Juliantara (24), mengaku ditangkap kantaran menganiaya anak kandungnya sendiri korban AK (2,5) dengan cara menggantung leher anaknya menggunakan kain panjang lalu di ikatkan di kayu sento rumahnya (19/9/2020) sekitar pukul 17.23 WIB.
Perbuatan tersebut kemudian tersangka rekam menggunakan handphone, lalu dikirimkan kepada istrinya FA melalui pesan massager Facebook istrinya.
"Itu aku lakukan biar istri aku balek kerumah, kuancam nak gantung diri aku, tapi kugantung dulu anak aku duluan," kenang warga Jl Halim, Sukarami Palembang.
Tersangka sendiri mengaku perbuatannya ini hanya untuk menakut nakuti istri supaya pulang kerumah setelah minggat kerumah orang tuanya. "Tangan kanan merekam pakek Hp dan tangan kiri aku meluk anak aku biar dak tegantung nian, itu Bae Idak aku lilit cuma aku kaitke dileher Bae. Kalu yang diperut anak aku merah itu sebelumnyo aku kirim yang bedarah itu adalah lipstik bukan darah," jelasnya.
Lain dengan tersangka Haryadi (36) yang sudah tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Warga Jl Budi Utomo, Sako Palembang ini, melakukan perbuatannya kepada IA (17) pertama kali tahun 2012 lalu, "pertama kali tahun 2012 sekali, 2016 masuk 2017 dua kali, terakhir 2019 sekali," katanya.
Korban sendiri dilecehkan tersangka sejak masih berumur 10 tahunan, "Pertama kali tahun 2012 itu aku lakukan karena habis minuman keras dan mabok, jadi tidak sadar saat melakukanya," katanya.
Merasa aksinya aman saja, tersangka kembali melakukan aksinya. Namun lantaran korban mengadu kepada bibinya, akhirnya aksi tersangka ketahuan dan ditangkap polisi.