loader

Terbongkar! Orang Sibuk Demo, Seorang Buruh di Palembang Gagahi Anak Istri

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET. - Menurut ibu korban Titin Hartati yang juga istri sirih pelaku, aksi bejat pelaku berlangsung dari tahun 2016 hingga sekarang, puncaknya Kamis (8/10/2020) sekitar pukul 19.30 WIB baru diketahui olehnya, setelah anaknya mengadukan apa yang dialaminya kepada neneknya.

"Semalam itu, NS ini diajak pelaku beli bakso, setelah itu pulang. Namun didekat rumah pelaku mengajak korban mencari daun singkong, alasannya untuk memberi makan kambing peliharaan yang ada di belakang rumah. Namun, setelah sampai di dekat kandang kambing, pelaku hendak menarik tangan NS untuk mengajak berhubungan intim," terang ibu korban ditemui saat melapor di SPKT Polrestabes Palembang, Jumat (9/10/2020).

Lanjutnya, NS menolak dan langsung lari masuk kedalam rumah dari pintu belakang. "Dak pernah cak itu, balek habis jalan dengan masuk lewat pintu belakang, terus sambil mengetok dengan tergesa-gesa. Sambil berucap tadi bapak tarik tangan aku, namun saat ditanya NS tidak mau menceritakannya dan meminta diantar kerumah nenek, lalu tidur di rumah nenek," jelas warga Sungai Sedapat, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami.

Kepada sang nenek, NS baru berani bercerita semuanya kepada neneknya, bahwa sering dicabuli dan ditiduri ayah tirinya tersebut. "Dulu sempat pernah malam hari terpergok di kamar berdua dengan NS, namun pelaku menyangkal dan mengatakan hanya akan menghidupkan obat nyamuk, jadi saya percaya saja," tambahnya.

Untuk memuluskan aksi bejatnya, pelaku selalu mencabuli NS di saat rumah sepi, dan ibu NS sedang pergi bekerja. "Pas aku dak katek di rumah, anak aku dicabuli, diremes remes bagian sensitif bahkan disetubuhi. Setelah itu NS diancam jangan bercerita kepada siapapun atau akan dibunuh termasuk saya juga akan dibunuh," ungkapnya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasubag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene membenarkan adanya laporan tersebut. "Laporan korban telah diterima dan tercatat LPB/2107/X/2020/SUMSEL/RESTABES/SPKT dan akan segera ditindaklanjuti," ujar Irene. 

Share

Ads