PALEMBANG, GLOBALPLANET. - "Dalam satu Minggu terhitung tanggal 3/10/2020 sampai 10/10/2020, kasus pencurian dengan pemberatan ada 5 kasus dengan tersangka 8 orang,
Pencurian motor ada 4 kasus dengan 1 tersangka yang dilakukan berulang-ulang dibeberapa TKP," kata Nuryono.
Masih kata Nuryono, "Untuk 1 kasus penggelapan ada tersangka 1 orang, kemudian perdagangan orang ada 1 kasus tersangka 1 orang, 1 kasus hipnotis dengan 2 tersangka, 1 kasus Pengrusakan dengan 2 tersangka," jelasnya.
Sementara, kasus yang sedang viral yakni perdagangan dan eksploitasi anak dibawah umur dengan akun media sosial me-chatt.
Tersangka diamankan unit PPA Polrestabes Palembang berinisial ES (21). Wanita cantik ini telah menawarkan anak di bawah umur berinisial NR (17).
Korban NR ditawarkan kepada seorang lelaki hidung belang, dengan tarif sebesar Rp500 ribu. Setelah di-booking bertemu di di Hotel Beston Rabu (7/10/2020) sekitar pukul 21.30 WIB.
Polisi yang mendapatkan laporan adanya transaksi perdagangan anak di bawah umur, langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan korban NR di dalam kamar bersama lelaki, lalu mengamankan tersangka di lobi hotel.
"Kalu Ado yang pesan langsung ketemuan di hotel, kalau sudah deal hargo. Dapat Rp500 ribu, Rp100 ribu untuk aku, dan Rp400 ribu untuk NR," kata ES.
Terpisah, Kasubag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene mengatakan tersangka akan dikenakan 761 Jo pasal 88 UU RI no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 9,10,11,12 UU no 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.
"Saat ini tersangka masih terus diperiksa dan didalami, apakah masih ada korban lainnya," ujar Irene.