PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pelaku yang sebelumnya diamankan di Polsek Sako yang kemudian diserahkan ke Unit PPA Polrestabes Palembang saat ini sudah bebas.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi menjelaskan pelaku yang bernama Wahyu yang berprofesi sebagai guru ngaji tersebut sudah dibebaskan.
"Awalnya pelaku itu diamankan di Polsek Sako Palembang, karena tidak ada unit PPA jadi kami teruskan ke Polrestabes Palembang. Namun saat di Polrestabes Palembang korban tidak membuat laporan," kata Supriadi, Jumat (16/10/2020).
Keluarga korban justru menginginkan damai dengan pelaku tersebut. Dikatakan Supriadi, sepanjang korban tidak membuat laporan tidak ada permasalahan. Maka dari itu kepolisian Polrestabes Palembang membantu menyelesaikan kasus tersebut.
"Ini murni karena perdamaian, keluarga korban tidak membuat laporan mungkin karena tidak mau memperpanjang permasalahan," kata Supriadi.
Sebelumnya Wahyu yang merupakan seorang guru mengaji diamankan dikarenakan melakukan aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur saat sedang belajar mengaji. Bahkan sebelum diamankan tersangka sempat menjadi amukan massa yang tak terima atas perbuatannya tersebut.
Saat diamankan tersangka mengaku baru satu kali melakukan aksi pencabulan. Korban yang baru empat bulan belajar ngaji dengan pelaku ternyata sudah menjadi incaran pelaku.
Ketika melakukan aksinya tersebut, korban dan pelaku hanya berdua di salah satu rumah tahfidz di kawasan Sako Palembang.